LPNU Minta Pemerintah Pastikan Kebijakan Pupuk Bersubsidi Benar-Benar Sampai ke Petani Kecil
NU Online · Ahad, 4 Januari 2026 | 13:01 WIB
Ayu Lestari
Kontributor
Jakarta, NU Online
Lembaga Perekonomian (LP) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah memastikan kebijakan pupuk bersubsidi benar-benar sampai dan dapat diakses oleh petani kecil. Meski pemerintah meningkatkan kuota dan anggaran subsidi pupuk pada awal 2026, LPNU menilai masih terdapat persoalan serius dalam aspek ketepatan sasaran dan distribusi di lapangan.
Wakil Ketua LP PBNU Teguh Dartanto menyampaikan bahwa secara alokasi, akses pupuk bersubsidi menunjukkan perbaikan. Namun, persoalan implementasi masih kuat, terutama terkait data penerima, mekanisme penebusan, dan distribusi.
"Pemerintah menaikkan kuota 2024 menjadi 9,55 juta ton, namun serapan 2024 hanya sekitar 77 persen dari alokasi, 2023 pun sekitar 79 persen. Ini menandakan hambatan implementasi mulai dari data, penebusan, hingga distribusi masih membuat petani kecil sering kalah cepat di lapangan," ujar Teguh kepada NU Online, Ahad (4/1/2026).
Ia menegaskan, subsidi pupuk seharusnya diperlakukan sebagai instrumen perlindungan petani kecil yang terukur dan dapat diawasi secara transparan. Untuk kebutuhan subsidi 2025 saja, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp46,8 triliun untuk kuota 9,55 juta ton.
"Kami dari LPNU menekankan transparansi, siapa penerimanya, berapa realisasinya, dan di mana bottleneck terjadi. Fokus pengawalan LPNU meliputi audit ketepatan sasaran, pemetaan wilayah rawan kelangkaan, serta pembenahan tata kelola penyaluran," jelasnya.
Dalam konteks tersebut, LPNU menyatakan kesiapan memperkuat advokasi berbasis bukti melalui kanal konsultasi publik, dialog dengan kementerian dan lembaga terkait, serta kemitraan dengan kampus dan organisasi tani.
Menurut Teguh, meski kuota pupuk besar, tingkat serapan yang belum optimal menunjukkan masih terbuka ruang perbaikan dalam desain dan eksekusi kebijakan.
"LPNU mendorong perbaikan regulasi, pengawasan, dan integrasi data penerima agar subsidi tidak bocor dan tidak mengunci petani kecil di luar sistem," imbuhnya.
Kepastian akses belum terjamin
Teguh menilai kepastian akses pupuk bersubsidi hingga kini belum sepenuhnya terjamin, terutama bagi petani kecil dan tradisional. Hal itu tercermin dari realisasi penyaluran dan penebusan yang tidak selalu sejalan dengan alokasi yang ditetapkan.
Hingga 11 Oktober 2025, penebusan pupuk bersubsidi tercatat sekitar 5,95 juta ton atau 62,34 persen dari total alokasi 9,55 juta ton.
"Angka itu mencerminkan hambatan akses administratif serta ketidaksesuaian waktu distribusi dengan musim tanam. Kepastian akses harus diukur dari kemudahan menebus saat dibutuhkan, bukan sekadar ketersediaan kuota," sahutnya.
Ia menjelaskan, hambatan yang kerap dihadapi petani antara lain tidak terdaftar atau memiliki data tidak valid sehingga tidak dapat menebus pupuk, stok tersedia tetapi jadwal distribusi tidak sesuai musim tanam, kendala geografis dan biaya transportasi, serta tata niaga lokal yang kurang transparan.
Selain itu, ketimpangan akses antarwilayah masih nyata, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan biaya logistik tinggi.
Teguh mengutip temuan Ombudsman yang menyoroti ketidakmerataan distribusi, tambahan biaya transportasi termasuk di wilayah kepulauan, serta keterlambatan kedatangan pupuk dibanding masa tanam.
Baca Juga
Penghapusan Subsidi Pupuk Diperdebatkan
"Penyebab utamanya adalah kombinasi kapasitas distribusi, koordinasi pusat hingga daerah, dan kualitas data penerima. Karena itu, solusi harus spesifik wilayah, bukan seragam nasional," imbuhnya.
Atas dasar itu, LPNU merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, antara lain pembersihan dan validasi data e-RDKK, penetapan target layanan minimum agar pupuk tiba sebelum musim tanam, penyediaan dashboard publik realisasi dan serapan per kabupaten, pengawasan berbasis risiko di wilayah rawan kelangkaan, serta afirmasi bagi petani kecil dan tradisional yang rentan tersingkir secara administratif.
"Tujuannya agar subsidi triliunan rupiah benar-benar menjadi akses nyata di sawah, dan pemerintah membangun kepastian akses berbasis tiga pilar yakni data yang inklusif, distribusi tepat waktu, dan tata kelola transparan," tandas Teguh.
Dengan alokasi pupuk bersubsidi 2025 sebesar 9,55 juta ton dan nilai subsidi yang besar, Teguh menegaskan ukuran keberhasilan kebijakan harus jelas, mulai dari serapan tinggi karena akses mudah, keluhan kelangkaan menurun, produktivitas meningkat, hingga kebocoran anggaran berkurang.
Senada, Kepala Badan Pengkajian Penerapan Agroekologi dan Perbenihan Pusat Serikat Petani Indonesia (SPI), Kusnan, menyebut pemerintah secara signifikan meningkatkan komitmen fiskalnya untuk menjamin ketersediaan pupuk bagi petani kecil.
Menurutnya, pagu anggaran 2026 dialokasikan sebesar Rp46,87 triliun, naik drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencakup sektor pertanian dan perikanan.
Volume subsidi ditetapkan sebanyak 9,55 juta ton untuk sektor pertanian dan sekitar 295 ribu ton untuk sektor perikanan.
"Penurunan HET berdasarkan kebijakan terbaru, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dipangkas hingga 20 persen untuk meringankan beban biaya produksi petani," ujar Kusnan kepada NU Online, Ahad (4/1/2026).
Ia menilai kebijakan fiskal pupuk tersebut juga menyederhanakan regulasi dengan menghapus sekitar 145 aturan yang selama ini dinilai menghambat distribusi pupuk.
"Untuk akses, petani dapat menebus pupuk hanya dengan menunjukkan KTP di kios resmi, asalkan terdaftar dalam sistem e-RDKK," lanjutnya.
Kusnan menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kebijakan fiskal pupuk di Indonesia mengalami perombakan besar yang berfokus pada efisiensi birokrasi, digitalisasi, dan peningkatan volume subsidi.
"Pemerintah menetapkan diskon HET sebesar 20 persen untuk berbagai jenis pupuk seperti urea, NPK, ZA, dan organik. Pupuk organik juga kembali masuk dalam skema subsidi setelah sebelumnya sempat dikurangi, sebagai upaya menjaga kesuburan tanah jangka panjang," sahutnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa aturan tersebut tetap mensyaratkan petani terdaftar dalam e-RDKK untuk bisa mendapatkan suplai pupuk bersubsidi.
"Kalau akses petani yang tidak masuk dalam e-RDKK tetap sulit untuk mendapatkan pupuk karena yang bisa mendapatkan pupuk hanya dari kelompok tani," imbuh Kusnan.
Ia menambahkan, kuota pupuk per hektare yang hanya sekitar 350 kilogram masih jauh dari kebutuhan riil petani yang rata-rata mencapai 800 kilogram per hektare.
"Jadi kekurangannya masih banyak dan petani mencari pupuk yang ilegal," terangnya.
Selain itu, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan serta belum diperbarui dan didiversifikasi secara memadai.
"Banyak petani yang punya lahan tidak masuk dalam RDKK, ada juga yang punya lahan sedikit namun dapat jatah pupuk banyak," paparnya.
Kebijakan fiskal pupuk dan agroekologi
Kusnan menilai kebijakan fiskal pupuk juga berdampak pada praktik agroekologi. Harga pupuk kimia yang sangat murah akibat subsidi besar dinilai menciptakan disinsentif bagi petani untuk beralih ke praktik agroekologi yang mengandalkan kompos mandiri.
"Ketika pupuk kimia disubsidi besar-besaran, biaya peluang untuk membuat pupuk alami sendiri menjadi terasa lebih tinggi di mata petani kecil yang mengejar hasil instan," tuturnya.
Menurutnya, kebijakan ini cenderung mendorong peningkatan kuantitas hasil panen dibandingkan kualitas ekosistem, yang dalam banyak kasus bertentangan dengan prinsip agroekologi.
"Sayang sekali. Pemerintah hanya fokus pada fiskal pupuk kimia walaupun sudah dikembalikannya fiskal pupuk organik kuotanya kecil sekali," katanya.
Secara umum, Kusnan menilai terdapat ketimpangan signifikan dalam kebijakan pertanian, baik di Indonesia maupun secara global, antara dukungan terhadap pertanian agribisnis dan pertanian agroekologi.
"Ketimpangan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan hasil dari pilihan politik dan ekonomi yang berakar pada paradigma revolusi hijau yang mengutamakan produktivitas massal jangka pendek," tandasnya.
Ia menyebut sedikitnya tujuh aspek ketimpangan, mulai dari alokasi subsidi, riset, penyuluhan pertanian industri, regulasi, sertifikasi lahan, struktur pasar, hingga rantai pasok. Ketimpangan tersebut membuat produk agroekologi sulit terdistribusi di pasar akibat standarisasi fisik yang ketat.
"Akibatnya, petani agroekologi harus berjuang sendiri membangun pasar lokal atau komunitas konsumen Community Supported Agriculture (CSA)," pungkasnya.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua