Kendi Setiawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Aturan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah hukumnya wajib. Bila ada sekolah yang tidak mengikuti, dana BOS untuk sekolah tersebut harus ditarik.
Hal itu disampaikan Ketua LP Ma'arif PBNU H Zainal Arifin Junaidi menanggapi SKB tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Kemenag), Rabu (3/2).
SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, menyebutkan bahwa pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Pemda dan kepala sekolah pun wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan," bunyi SKB.
"Masa SKB boleh diikuti boleh tidak. Yang tidak menjalankan itu diberi sanksi," kata Arifin Junaidi Jumat (5/2).
Pihaknya menegaskan, meski tidak diberlakukan di sekolah swasta, sekolah Ma’arif NU se-Nusantara siap melaksanakan SKB tersebut. Menurut dia, SKB tiga menteri memberikan jaminan kepada para siswa, guru, dan pihak sekolah agar menjaga nilai-nilai keberagamaan, dalam kebinekaan serta penerapannya di dunia pendidikan.
"Surat Keputusan Bersama itu sudah menjamin toleransi keberagaman sekaligus keberagamaan di berbagai aspek kehidupan dalam keseharian siswa-siswi di sekolah. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam dengan identitas agama tertentu," imbuhnya.
Arifin mencontohkan, apa yang terjadi di Padang, dengan SKB tiga menteri ini, peristiwa pemaksaan terhadap siswa non-Muslim untuk menggunakan busana muslimah tidak akan terjadi bagi siswa siswi non-Muslim. "Misalnya di Bali. Sekolah negeri di sana tidak boleh melarang anak muslimah mengenakan seragam sesuai dengan keyakinan muslimah itu. Jadi tidak boleh dilarang oleh sekolah itu,” ungkapnya.
Selain itu, SKB tiga menteri mengatur tentang keragaman dan keberagamaan dalam lingkungan sekolah maupun keseharian, kehidupan anak negeri yang sangat beragam dalam kehidupan kebangsaan kita. Sekolah harus sejak dini menanamkan nilai-nilai keragaman dan keberagamaan serta menghargai perbedaan dan kebebasan beragama.
SKB ini sudah menjamin toleransi keberagaman dan keberagamaan. Karena itu, pihaknya berharap, SKB tiga menteri tentang seragam sekolah ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, tapi juga sekolah swasta.
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua