Mahasiswa Layangkan Gugatan ke MK soal Pembatasan Periode Jabatan Anggota DPR
NU Online · Kamis, 8 Januari 2026 | 22:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Lima mahasiswa melayangkan gugatan atau permohonan uji materiil Pasal 76 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta agar MK melakukan pembatasan periodisasi jabatan anggota DPR RI. Uji materiil itu tercatat dengan Nomor Perkara 256/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menurut Pemohon I Muhammad Farhan Firdaus Pasal 76 Ayat (4) UU MD3 membuka peluang bagi seorang anggota DPR menjabat secara terus-menerus tanpa batas waktu. Akibatnya hal ini sejatinya bertentangan langsung dengan prinsip dasar konstitusionalisme yang menjadi jiwa negara hukum itu sendiri.
Farhan menegaskan bahwa sementara kekuasaan eksekutif dan yudikatif dibatasi secara tegas, anggota legislatif justru memiliki peluang untuk menjabat tanpa batas periode. Menurutnya, ketimpangan tersebut menciptakan inkonsistensi sistemik dalam desain ketatanegaraan Indonesia.
“Dalam segi filosofi teori tentang negara hukum, esensi dari negara hukum terletak pada pengakuan kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. DPR memiliki kewenangan yang besar sehingga harus dibatasi,” jelasnya.
Sementara Pemohon III Muhafiddin Nezar Yusufi mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitian secara sosiologis dan politik yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 65 anggota DPR RI yang terbukti melakukan praktek kolusi pada tahun 2004 hingga 2013.
Selain itu, Ia juga memaparkan data dari Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat 174 anggota DPR RI 2024-2029 melakukan praktek kolusi dengan 30 anggota diantaranya merupakan petahana.
Baca Juga
UU MD3 dan Girangnya Guru Madrasah
"Hal ini memperlihatkan bahwa anggota legislatif yang telah menjabat lama cenderung memiliki hubungan patron-klien dengan pihak birokrasi dan pelaku ekonomi. Hubungan tersebut melahirkan praktik state capture corruption, yakni bentuk korupsi terhadap kebijakan publik," tegasnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan perlunya melakukan lebih banyak riset terkait akan adanya negara yang melakukan pembatasan terhadap orang untuk menjadi anggota parlemen, tetapi ada pula negara demokrasi yang tidak membatasinya.
“Banyak juga negara demokrasi yang tidak membatasi berapa periode sepanjang rakyat masih mau milih di distriknya, itu juga dipikirkan juga. Kenapa di Indonesia perlu, silakan dijelaskan dan dibandingkan,” katanya.
Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu (21/01/2026) ke Kepaniteraan MK.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
3
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
4
Nyai Ainiyah Yusuf, Cahaya di Pesantren Mambaus Sholihin Gresik
5
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
6
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
Terkini
Lihat Semua