Nasional

Marak Kekerasan TNI, Imparsial Minta DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Peradilan Militer

NU Online  ·  Jumat, 26 September 2025 | 20:30 WIB

Marak Kekerasan TNI, Imparsial Minta DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Peradilan Militer

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

Imparsial mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Desakan ini muncul menyusul maraknya kasus pidana yang melibatkan anggota TNI dalam setahun terakhir di berbagai daerah.


Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyampaikan pihaknya mencatat setidaknya enam kasus besar yang melibatkan prajurit aktif.


Menurut Andi, berulangnya insiden tersebut menunjukkan adanya persoalan serius di tubuh TNI yang tidak kunjung diselesaikan.


"Imparsial memandang setidaknya ada dua masalah laten yang perlu diselesaikan. Pertama, sistem pengawasan yang buruk. Keluarnya senjata api beserta pelurunya bukan untuk tujuan tugas TNI menunjukkan tidak adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api milik TNI," ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online Jumat (26/9/2025).


Ardi mencontohkan lemahnya pengawasan itu berdampak pada penyalahgunaan senjata api untuk tindak kriminal, mulai dari kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang, Banten, hingga praktik jual beli senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).


Masalah kedua yang disorot Imparsial adalah lemahnya akuntabilitas dan kuatnya budaya impunitas di kalangan TNI. Menurut Ardi, kondisi ini tidak lepas dari lambannya revisi UU Peradilan Militer, meskipun Tap MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 serta UU TNI sudah mengamanatkannya.


Ia menilai peradilan militer yang tertutup justru melanggengkan impunitas. Salah satu contohnya, vonis ringan terhadap dua anggota Kodim 0204/Deli Serdang, Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu, yang hanya dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun.


"Padahal terbukti membunuh seorang anak di Sumatra Utara. Bobroknya sistem peradilan militer ini mengakibatkan prajurit TNI yang melakukan kriminal tidak takut lantaran akan diadili oleh TNI sendiri," tuturnya.


Ardi menegaskan bahwa praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum, terutama dalam hal kesetaraan di hadapan hukum.


"Selain itu, praktik ini nyata-nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, khususnya terkait kesetaraan di hadapan hukum," terangnya.


Imparsial menegaskan, pemerintah dan DPR RI perlu segera merevisi UU Peradilan Militer agar seluruh tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI dapat diproses di peradilan umum.


Selain itu, evaluasi penggunaan senjata api oleh prajurit TNI juga dianggap mendesak untuk mencegah penyalahgunaan yang membahayakan keselamatan rakyat.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang