Mendagri Sebut Pesantren Jadi Sokoguru Pendidikan, Infrastrukturnya Harus Layak dan Aman
NU Online · Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama terkait sinergi penyelenggaraan infrastruktur pesantren di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Foto: NU Online/Jannah)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut bahwa pesantren menjadi sokoguru pendidikan di Indonesia yang harus mendapat dukungan kuat, termasuk dari aspek infrastruktur.
Tito menyampaikan bahwa pendidikan pesantren memiliki peran besar dalam sejarah dan pembangunan karakter bangsa. Menurutnya, pemerintah berkewajiban memastikan sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur pesantren yang layak dan aman bagi kegiatan belajar mengajar.
“Peristiwa beberapa hari lalu di Sidoarjo, saya kira ini menjadi semacam wake up call bagi kita untuk menjamin infrastruktur pendidikan pesantren ke depan lebih baik,” ujar Tito di Gedung Heritage Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Ia menyampaikan bahwa kelayakan infrastruktur bangunan, termasuk lembaga pendidikan pesantren, telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam pendirian maupun renovasi bangunan, Tito menyampaikan bahwa masyarakat wajib mengacu pada peraturan tersebut dan memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pembuatan PBG atau persetujuan bangunan gedung itu bisa dikerjakan dengan waktu relatif lebih cepat karena semuanya dalam one roof system,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah (pemda) akan mengawasi pembangunan untuk memastikan kualitas dan keamanan bangunan pendidikan, termasuk pesantren dan madrasah.
“Pemda dapat mengecek kelayakan bangunan, perencanaan, hingga memberlakukan sanksi apabila proses pembangunan gedung melanggar aturan, termasuk sanksi tertulis hingga pembongkaran,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan yang ketat bukan dimaksudkan untuk menghambat proses pendidikan, melainkan untuk memastikan keselamatan dan kelayakan infrastruktur di lingkungan pesantren.
“Mekanisme pengawasan inilah yang menurut kami perlu ditingkatkan ke depan, bukan dalam rangka menghambat proses pendidikan, apalagi pesantren, tapi untuk meyakinkan bahwa infrastruktur pendidikan pesantren itu betul-betul layak dan dijamin keselamatannya,” ujarnya.
Tito berharap, penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Kementerian Agama (Kemenag) dapat menjadi payung hukum bagi pemda untuk terus mendukung penguatan pendidikan pesantren di daerah.
Acara penandatanganan kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, dan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti.
Terpopuler
1
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
2
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
5
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
6
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
Terkini
Lihat Semua