NU Diminta Terlibat Kawal RUU Pengawasan Obat dan Makanan
NU Online · Selasa, 4 Februari 2020 | 14:00 WIB
"Kita berharap Undang-undang ini juga bisa didorong PBNU sehingga kita suaranya lebih kenceng lagi untuk bisa mendorong agar Undang-undang ini dibahas," kata Nihayatul saat mengisi Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU Pengawasan Obat dan Makanan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Menurut Nihayatul, UU ini dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya kalangan pesantren. Ia mengaku pernah sosialisasi bersama BPOM ke pesantren. Katanya, pesantren belum memiliki perhatian terhadap makanan yang sehat dan obat.
"Undang-undang ini dibutuhkan apalagi bagi kita banyak dari orang-orang pesantren," ucap perempuan yang juga dosen Unusia Jakarta itu.
Sebelumnya, Nihayatul menyatakan bahwa urgensi lahirnya RUU Waspom setidaknya karena dua hal, yaitu ketahanan pangan dan ketiadaan BPOM di daerah.
Menurut Nihayatul, jika makanan yang masuk ke dalam tubuh tidak sehat dan bersih maka berdampak buruk pada masa depan anak-anak. Sementara keberadaan BPOM disebutnya hanya sampai di tingkat provinsi, sehingga membuat kesusahan pengawas dalam mendeteksi makanan dan obat yang beredar.
"Di Jawa Timur hanya ada di Jember sama di Kediri dari sekian puluh kabupaten kota yang ada. Bayangkan bagaimana satu loka ini bisa akan mendeteksi makanan obat yang beredar di Jawa Timur, apalagi ketambahan dengan jamu," ucapnya.
FGD ini membahas materi bahtsul masail qanuniyah tentang RUU Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom). Nantinya, persoalan RUU ini akan dibawa ke Munas-Konbes NU 2020 yang diselenggarakan di Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, Jawa Tengah.
Pewarta: Husni Sahal
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
3
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
4
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
5
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
6
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
Terkini
Lihat Semua