Pakar Ingatkan Risiko Hilangnya Demokrasi Jika Pilkada Langsung Dicabut
NU Online · Jumat, 16 Januari 2026 | 18:30 WIB
Titi Anggraini dalam Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD di depan Patung Themis, Fakultas Hukum UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (15/1/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)
Mufidah Adzkia
Kontributor
Sleman, NU Online
Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengingatkan bahwa pencabutan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung berpotensi menghilangkan fondasi demokrasi yang telah dibangun Indonesia sejak awal reformasi. Menurutnya, pilkada langsung bukan sekadar mekanisme teknis, melainkan bagian penting dari proses demokratisasi republik ini.
Titi menjelaskan bahwa pilkada langsung merupakan gagasan yang selalu lahir dalam setiap fase demokratisasi Indonesia. Ia mencontohkan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 setelah Pemilu 1955, yang dikenal sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah Indonesia. Semangat demokratisasi yang kuat pada masa itu turut melahirkan gagasan pilkada langsung.
“Pilkada langsung adalah gagasan yang selalu lahir di tengah proses demokratisasi Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 lahir setelah Pemilu 1955, yang dianggap sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah republik ini. Semangat demokratisasi yang kuat melalui Pemilu 1955 melahirkan semangat pilkada langsung dalam Undang-Undang 1957,” ujar Titi dalam Mimbar Demokrasi bertajuk Tolak Pilkada Melalui DPRD di depan Patung Themis, Fakultas Hukum UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (15/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pemilihan presiden secara langsung pada 2004 merupakan hasil dari amandemen konstitusi. Dari proses itu kemudian lahir pilkada langsung melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mulai dilaksanakan pada 2005. Menurutnya, pilkada langsung merupakan embrio sekaligus intisari demokratisasi di Indonesia.
Dalam konteks kekinian, Titi mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya dua alasan yang kerap digunakan elite politik untuk mencabut hak suara rakyat dalam memilih kepala daerah secara langsung. Alasan pertama adalah anggapan bahwa pemilih tidak mampu memilih pemimpin terbaik akibat maraknya praktik politik uang.
Namun, Titi menilai alasan tersebut justru menutup mata terhadap aktor utama politik uang itu sendiri. Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD malah berpotensi melanggengkan kekuasaan elit yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Hari ini, elite kita menggunakan setidaknya dua alasan untuk mencabut hak suara rakyat dalam memilih kepala daerah secara langsung. Pertama, mereka mengatakan bahwa pemilih tidak mampu memilih pemimpin terbaik karena politik uang," kata Dosen Hukum Tata Negara UI itu.
"Karena pemilih dianggap tidak mampu, maka anggota DPRD-lah yang harus melakukan pemilihan. Mereka lupa bahwa aktor utama politik uang justru adalah mereka sendiri. Bedanya, pemilihan oleh DPRD melahirkan kepastian kekuasaan bagi mereka yang juga menjadi bagian dari politik uang,” imbuh Titi.
Titi menekankan bahwa suara rakyat tidak dapat dipastikan dan tidak bisa diabsolutkan oleh skenario elite. Justru di dalam ketidakpastian itulah demokrasi bekerja, karena demokrasi pada hakikatnya melembagakan ketidakpastian.
Ia menjelaskan, suara rakyat dilembagakan melalui pemilu karena kehendak elite tidak selalu sejalan dengan kehendak publik. Karena itu, menurutnya, pencabutan hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dapat menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi secara keseluruhan.
“Jika hak rakyat untuk memilih kepala daerah dirampas, maka suatu saat elit juga dapat beralasan bahwa rakyat tidak mampu memilih presiden. Jika hal tersebut terjadi, seluruh desain demokrasi yang telah dibangun akan runtuh,” tegas Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
Titi juga menyoroti pandangan yang menganggap pilkada langsung sebagai produk baru pasca-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Menurutnya, cara pandang tersebut mengabaikan sejarah dan mencerminkan pola pikir ahistoris yang justru diproduksi oleh elite.
“Padahal, pilkada langsung sudah menjadi cita-cita republik sejak awal berdirinya negara ini. Formulasi formalnya bahkan telah ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957,” ungkapnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam cara berpikir ahistoris, termasuk ahistoris terhadap semangat Reformasi. Titi menilai bahwa janji otonomi daerah yang diusung Reformasi saat ini lebih banyak berhenti pada tataran retorika, bukan praktik nyata.
“Karena itu, kita tidak boleh ikut-ikutan elit yang ahistoris, termasuk ahistoris terhadap semangat reformasi. Kita menginginkan otonomi daerah seluas-luasnya, tetapi faktanya hari ini otonomi daerah hanya ada di mulut elite. Apakah kita mau membiarkan hal itu?” tandasnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti menegaskan, prinsip Republik mengandung makna bahwa seluruh urusan negara dijalankan untuk dan oleh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, Bab Kedaulatan Rakyat dalam konstitusi menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan negara.
“Berdasarkan prinsip Republik tersebut, maka penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus semaksimal mungkin mengikutsertakan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh dijalankan hanya oleh segelintir orang.
“Penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh dilakukan hanya oleh segelintir orang saja,” tambahnya.
Prof Susi menjelaskan bahwa penyerahan pengisian jabatan kepala daerah kepada DPRD akan menggeser mekanisme demokratis ke arah yang lebih otokratis. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip Republik yang menuntut pelibatan rakyat secara maksimal melalui pemilihan umum.
“Jika daerah tidak melalui pemilihan umum, maka secara otomatis hal tersebut merupakan kemunduran dari prinsip penyelenggaraan demokrasi. Inilah alasan penting mengapa mekanisme tersebut tidak dapat dibenarkan,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pergeseran pengisian jabatan kepala daerah ke DPRD akan menjauhkan Indonesia dari mekanisme pengisian jabatan yang lebih demokratis, yakni yang benar-benar melibatkan rakyat secara langsung.
“Saya kembali menegaskan bahwa pergeseran (shifting) pengisian jabatan ke DPRD akan menghindarkan kita dari mekanisme pengisian jabatan yang lebih demokratis. Yang lebih demokratis itu bukanlah pengisian jabatan yang bersifat otokratis, melainkan yang benar-benar melibatkan rakyat secara langsung,” tegasnya.
Prof Susi juga mengingatkan bahwa kecenderungan sentralisasi akan semakin menguat apabila pengisian jabatan kepala daerah disentralisasikan. Jika hal tersebut terjadi, fungsi otonomi daerah tidak akan berjalan optimal.
“Padahal, otonomi daerah memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya fungsi demokrasi, fungsi keberagaman, dan fungsi pelayanan publik. Kita dapat membayangkan, apabila kepala daerah diisi oleh orang-orang yang dikehendaki oleh Presiden, maka yang akan terjadi adalah keseragaman, bukan keberagaman,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peringatan Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperbaiki Kualitas Shalat
2
Khutbah Jumat Isra Mi’raj: Ujian dan Penghambaan hingga Anugerah Kemuliaan
3
Khutbah Jumat Isra Mi’raj: Shalat dan Kemaslahatan Sosial
4
Khutbah Jumat: Isra Mi’raj, Gelar Kemuliaan Nabi Muhammad dan Kewajiban Shalat
5
Khutbah Jumat: Mi’raj Baginda Nabi dan Perjuangannya Meringankan Kewajiban Umat
6
Baca Doa Berikut di Malam Isra Mi'raj, Dapatkan Faedahnya: Terkabul Segala Hajat
Terkini
Lihat Semua