Nasional MUKTAMAR KE-34 NU

Panitia Pengarah Selaraskan Hasil Putusan Muktamar Ke-34 NU

Rabu, 5 Januari 2022 | 20:30 WIB

Panitia Pengarah Selaraskan Hasil Putusan Muktamar Ke-34 NU

Ketua Panitia Pengarah Muktamar ke-34 NU, Prof Mohammad Nuh.

Jakarta, NU Online

Panitia pengarah (steering committee) Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menggelar rapat konsinyasi atau penyelerasan hasil putusan muktamar. Rapat ini dilaksanakan di lantai 5 Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/1/2022) sore.


Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Pengarah Muktamar ke-34 NU Prof Mohammad Nuh. Perwakilan dari setiap komisi menghadiri rapat ini untuk memaparkan hasil putusan guna diselaraskan, serta akan difinalisasi pada 15 Januari 2022 mendatang. Setelah itu, putusan muktamar tersebut akan diserahkan kepada pengurus PBNU masa khidmat 2021-2026. 


“Kami harapkan hasil-hasil putusan ini akan rampung (diselaraskan), maksimal pada 15 Januari untuk kemudian diserahkan kepada pengurus PBNU yang baru,” kata Prof Nuh, diamini oleh seluruh peserta rapat. 


Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar NU Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid. Ia mengatakan bahwa seluruh putusan muktamar itu akan segera diserahkan ke PBNU agar ditindaklanjuti. Komisi rekomendasi sendiri memiliki sebelas putusan yang sebagian besar ditujukan kepada pemerintah. 


“Rekomendasi-rekomendasi itu tentu perlu ditindaklanjuti. Misalnya keputusan yang terkait daulat rakyat atas tanah, itu harus ditindaklanjuti menjadi program advokasi sehingga tidak hanya menjadi sebatas wacana,” kata Alissa, ditemui NU Online, usai rapat. 


Setelah terbentuk kepengurusan yang baru nanti, imbuhnya, PBNU perlu mengawal seluruh hasil muktamar dan membawa ke masing-masing pihak terkait. Misalnya tawaran soal konsep Islam Nusantara untuk menjadi arus utama di tingkat global, maka PBNU mesti melakukan kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).


Rekomendasi lain misalnya mengenai usulan pembentukan direktorat jenderal (ditjen) pesantren yang akan dialamatkan kepada Kementerian Agama (Kemenag). Demikian pula soal desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang akan ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 


“Jadi kita sesuaikan dengan ruang-ruang yang ingin dialamatkan atau direspons, sehingga benar-benar hasil muktamar ini diimplementasikan dan PBNU harus mengawal itu,” tegas putri sulung KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.


Untuk diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar ke-34 NU H Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua dan Sekretaris Komisi Maudhu’iyah KH Abdul Moqsith Ghazali dan H Mahbub Ma’afi, serta Ketua dan Sekretaris Komisi Qanuniyah KH Mujib Qulyubi dan Ustadz Idris Masudi, Ketua Komisi Organisasi H Andi Najmi Fuaidi, Sekretaris Komisi Program Rumadi Ahmad, serta Anggota Komisi Rekomendasi Ahmad Suaedy. 


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad