Pasca-Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja, Ketum PBNU: Anarkisme Dilarang oleh Agama
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 08:20 WIB
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyikapi situasi terakhir terkait gelombang penolakan yang terjadi akibat disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin (5/10) oleh Pemerintah dan DPR.
Menurutnya, PBNU berpandangan bahwa kebebasan berpendapat yang disuarakan oleh masyarakat harus dijamin konstitusi negara. Namun kebebasan berpendapat juga harus dilakukan secara beradab, patuh hukum, dan tidak boleh anarkis.
Ia menegaskan bahwa perilaku anarkis dilarang oleh agama. Lebih lanjut, Kiai Said mengutip Surat Al-A’raf ayat 56 yang menyebutkan bahwa Allah melarang manusia untuk berbuat kerusakan di bumi, setelah diciptakan dengan baik.
“Haram hukumnya melakukan kerusakan-kerusakan di muka bumi,” tegas Pengasuh Pesantren Luhur Al-Tsaqafah Ciganjur Jakarta Selatan ini.
Kiai Said juga berharap kepada aparat keamanan agar mampu mengungkap dalang atau aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi akibat penolakan UU Cipta Kerja itu.
“Jangan hanya (mengusut) di lapangan tapi juga betul-betul mengungkap secara tuntas,” tegas Ketum PBNU kelahiran Cirebon, 67 tahun lalu ini.
Selanjutnya, ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menggunakan jalur hukum dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review.
“Bagi semua pihak yang masih belum menerima UU Cipta Kerja ini ada saluran yang konstitusional yaitu menggugat melalui MK,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kiai Said juga memahami apabila Pemerintah dan DPR masih harus membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan sinkronisasi, lantaran UU Cipta Kerja ini meliputi 76 UU dan hampir seribu halaman.
“Kami berpendapat silakan pemerintah dan DPR melakukan sinkronisasi sehingga UU ini baik diterima oleh masyarakat,” pungkas alumnus Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur ini.
Pada kesempatan tersebut Kiai Said juga mengungkapkan sebuah kaidah fiqih yang senantiasa menjadi pedoman NU dalam menyikapi kebijakan pemerintah. Kaidah tersebut berbunyi: tasharruful imam ‘ala ra’iyyah manutun bil mashlahah.
“Seluruh kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kemaslahatan dan kepentingan rakyat tidak boleh hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” ungkapnya dalam video berdurasi 2 menit 54 detik melalui Kanal Youtube Kang Said Official pada Sabtu (10/10).
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua