PBNU Desak DPR Hentikan Proses Legislasi RUU HIP
NU Online · Selasa, 16 Juni 2020 | 08:33 WIB
Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional
Husni Sahal
Penulis
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR supaya menghentikan proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat Konferensi Pers, Selasa (16/6) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.
Menurut Kiai Said, Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.
"RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisi politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa terkoyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis," kata Kiai Said.
PBNU juga menyatakan bahwa tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam UU khusus. Pancasila sebagai Philosophische Grondslag dan Staatsfundamentalnorm, katanya, merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional.
Menurutnya, jika dirasakan terdapat masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Indonesia, maka jalan keluarnya adalah reformasi paket UU bidang politik (legislative review).
"Begitu pula jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang‐undang payung (umbrella act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional.
Hadir pada kesempatan Ketua PBNU KH Abdul Manan A. Ghani, H. Robikin Emhas, H Aizuddin Abdurrahman, Sekretaris Jenderal Helmy Faishal Zaini, Wakil Sekretaris Jenderal Suadi D. Pranoto, Sulthonul Huda, Andi Najmi Fuaidi.
Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
4
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
5
NU Online Raih AMSI Awards 2026 Kategori Inovasi Strategi dan Engagement Terbaik
6
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
Terkini
Lihat Semua