Nasional

Dakwaan Hukum Terhadap Dua Aktivis Pati Botok dan Teguh Dinilai Berlebihan dan Overkriminalisasi

NU Online  ·  Ahad, 11 Januari 2026 | 19:00 WIB

Dakwaan Hukum Terhadap Dua Aktivis Pati Botok dan Teguh Dinilai Berlebihan dan Overkriminalisasi

Botok dan Teguh Istyanto saat menjalani sidang kedua pembacaan eksepsi dan penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu (7/1/2026). (Foto: YAS)

Jakarta, NU Online

 

Dua aktivis Pati yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istyanto masih menjalani proses hukum usai memblokade Jalan Raya Pantura Pati-Juwana pada Jumat (31/10/2025) setelah sidang paripurna DPRD Pati. Dakwaan hukuman kepada mereka dinilai tidak adil dan overkriminalisasi.

 

Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Yunantyo Adi Setiawan menjelaskan, aksi pemblokadean jalan tersebut merupakan bentuk ekspresi protes dan kritik sosial dari warga Pati. Aksi tersebut bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat secara nasional sebagai bentuk kekecewaan terhadap hasil sidang paripurna DPRD Pati, bukan untuk melakukan kejahatan.

 

Ia menegaskan, aksi tersebut bersifat advokatif dan dilakukan dalam kerangka gerakan warga yang tergabung dalam AMPB. Tujuan utamanya untuk menyampaikan aspirasi dan kegelisahan publik atas proses politik di daerah, bukan menciptakan kekacauan, kekerasan, atau gangguan keamanan yang bersifat pidana.

 

"Yang perlu ditegaskan, dalam peristiwa tersebut tidak terdapat niat jahat, tidak ada kekerasan, tidak ada ajakan untuk melakukan kejahatan, serta tidak menimbulkan akibat pidana yang konkret. Yang ada adalah tindakan advokatif warga dalam menyampaikan kritik sosial dan kekecewaan politik secara terbuka," ujarnya saat dihubungi NU Online pada Sabtu (10/1/2025).

 

Ia menilai tindakan hukum terhadap Botok dan Teguh merupakan bentuk overkriminalisasi terhadap aktivis. Padahal, aksi tersebut tergolong tindak pidana ringan yang justru direspons berlebihan dan dikategorikan ancaman tindak pidana berat.

 

"Dampaknya tidak hanya menimpa Mas Botok dan Mas Teguh, tetapi juga menciptakan ketakutan kolektif dan membungkam keberanian warga lain untuk bersuara," tegasnya.

 

Menurut YAS, sapaan akrabnya, hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum, bukan alat untuk membungkam kritik sosial.

 

"Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan berekspresi dan kualitas demokrasi lokal," jelasnya.

 

Ia menilai perbuatan yang dituduhkan kepada Botok dan Teguh lebih sesuai dengan Pasal 510 dan Pasal 511 KUHP Lama yang berlaku pada saat peristiwa terjadi, yakni pelanggaran ringan yang hanya diancam dengan pidana denda dengan nilai yang sangat kecil. Sebagaimana dalam Pasal 256 KUHP 2023, yang merupakan reformulasi dari Pasal 510 dan Pasal 511 KUHP Lama, di sana dijelaskan baik menurut hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi maupun menurut hukum pidana terbaru, perbuatan tersebut sejak awal diposisikan sebagai pelanggaran ringan, bukan kejahatan serius.

 

Mirisnya, Botok dan Teguh justru didakwa dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP yang padanannya dalam KUHP 2023 adalah Pasal 321 huruf a, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, serta Pasal 169 ayat (1) KUHP yang dalam KUHP 2023 setara dengan Pasal 261 ayat (1).

 

“Pasal-pasal ini merupakan pasal pidana berat dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun (untuk Pasal 192 ayat 1 KUHP) penjara, 6 tahun penjara (untuk Pasal 160 KUHP dan Pasal 169 ayat 1 KUHP), 7 tahun (untuk Pasal 321 huruf a) dan 4 tahun (untuk Pasal 246 dan Pasal 261 ayat 1) menurut KUHP 2023 yang kini berlaku,” paparnya.

 

Lebih lanjut, Pasal 192 ayat (1) KUHP, yang padanannya dalam KUHP 2023 adalah Pasal 321 huruf a, bukan pasal tentang unjuk rasa atau aksi warga, melainkan pasal tentang perusakan bangunan.

 

YAS menegaskan, penerapan hukum dalam peristiwa ini tidak dilakukan secara proporsional, melainkan pelompatan kualifikasi hukum dari Undang-Undang pelanggaran ringan melompat ke pasal-pasal pidana umum yang berancaman berat. “Seolah-olah perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius, padahal faktanya tidak demikian,” jelasnya.

 

Selain itu, ia juga menandaskan bahwa dalam peristiwa protes sosial yang melibatkan Botok dan Teguh tersebut tidak dilandasi niat jahat, tidak ada kekerasan, tidak ada ajakan untuk melakukan kejahatan, serta tidak menimbulkan akibat pidana yang konkret. Kegiatan tersebut murni tindakan advokatif warga dalam menyampaikan kritik sosial dan kekecewaan politik secara terbuka.

 

“Hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum, bukan alat untuk membungkam kritik sosial. Kasus ini menjadi ujian serius,” tegasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang