Nasional

Nikah Siri Tak Diakui Negara, Advokat: Perempuan dan Anak Paling Dirugikan

NU Online  ·  Ahad, 11 Januari 2026 | 16:00 WIB

Nikah Siri Tak Diakui Negara, Advokat: Perempuan dan Anak Paling Dirugikan

Ilustrasi nikah. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

 

Negara secara konstitusional tidak mengakui pernikahan siri sebagai perkawinan yang sah secara administratif. Hal ini karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

 

Akibatnya, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum administrasi negara dan menimbulkan berbagai dampak hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

 

Advokat hukum Atatin Malihah menjelaskan, ketiadaan pencatatan resmi membuat pernikahan siri tidak memperoleh perlindungan hukum penuh. 

 

“Konsekuensinya, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum administrasi negara dan menimbulkan akibat hukum yang merugikan, terutama bagi pihak istri dan anak,” ujar Atatin kepada NU Online, Ahad (11/1/2026).

 

Meski demikian, Atatin menuturkan bahwa negara masih memberikan pengakuan terbatas terhadap akibat hukum tertentu dari nikah siri, khususnya untuk melindungi kepentingan anak dan perempuan.

 

"Pengakuan ini bukan terhadap perkawinannya, melainkan terhadap akibat sosial dan kemanusiaannya,” jelasnya.

 

Beberapa bentuk perlindungan terbatas tersebut antara lain penetapan asal-usul anak melalui pengadilan serta pengakuan hubungan perdata antara anak dan ayah biologis berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

 

Status istri dan anak dalam nikah siri

 

Menurut Atatin, karena nikah siri dianggap tidak sah secara hukum negara, status istri tidak mendapatkan perlindungan penuh, seperti hak nafkah, harta bersama, dan kedudukan hukum sebagai istri.

 

“Perlindungan baru muncul setelah ada putusan pengadilan, misalnya melalui isbat nikah atau gugatan perdata tertentu. Dengan demikian, perlindungan bersifat reaktif, bukan preventif,” kata dia.

 

Ketiadaan bukti autentik perkawinan juga memicu berbagai persoalan hukum, mulai dari status istri dan anak, hak waris, hak asuh, hingga administrasi kependudukan. 

 

“Kasus-kasus itu muncul karena tidak adanya bukti autentik perkawinan dan menimbulkan pertikaian berkepanjangan,” tambahnya.

 

Dalam hal pembagian harta, Atatin menegaskan bahwa istri dalam nikah siri tidak diakui sebagai ahli waris. Harta bersama atau gono-gini juga tidak diakui, kecuali dapat dibuktikan melalui gugatan perdata.

 

Sementara itu, anak hasil nikah siri secara hukum positif dianggap sebagai anak di luar perkawinan. “Anak hanya punya hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu sesuai Pasal 43 UU Perkawinan, sehingga akta kelahirannya hanya mencantumkan nama ibu,” terang Atatin, selaku Konsultan Hukum Perlindungan Perempuan dan anak itu.

 

Namun, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 membuka peluang bagi anak untuk memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, dengan pembuktian seperti tes DNA. Status anak dapat menjadi anak sah apabila orang tua mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama, yang kemudian menjadi dasar penerbitan akta nikah dan akta kelahiran resmi.

 

Atatin menilai, perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam kasus nikah siri yang bermasalah masih sangat terbatas. Oleh karena itu, ia mendorong pengajuan isbat nikah sebagai solusi hukum. 

 

“Isbat nikah akan memberi hak penuh pada anak, seperti nasab, waris, dan nafkah, serta hak-hak istri, termasuk hak perceraian dan nafkah,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, meski anak tetap memiliki hak hukum terhadap ayah biologisnya jika terbukti, perlindungan penuh baru diperoleh setelah adanya pengesahan hukum. Dalam proses tersebut, lembaga seperti KPAI dan bantuan hukum dapat memberikan pendampingan.

 

Potensi eksploitasi nikah siri

 

Atatin juga menyoroti potensi penyalahgunaan nikah siri, terutama untuk menghindari tanggung jawab hukum.

 

“Sering kali nikah siri dijadikan dalih agama untuk mengeksploitasi perempuan. Nikah siri berulang dilakukan tanpa perlindungan bagi istri dan anak, dan digunakan sebagai kedok hubungan yang tidak setara secara ekonomi dan sosial,” ungkapnya.

 

Menurutnya, pernikahan siri tidak dapat dijadikan alternatif hubungan perkawinan karena besarnya risiko dan kerugian yang ditimbulkan. Ia menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, penguatan peran negara dalam pencatatan perkawinan, serta perlindungan preventif bagi perempuan dan anak.

 

“Tujuannya bukan melarang agama, tetapi menjamin keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

 

Peran advokat dan edukasi hukum

 

Dalam konteks ini, Atatin menyebut peran advokat sangat penting, salah satunya melalui penyuluhan dan seminar hukum di tengah masyarakat. 

 

“Advokat dapat secara aktif menyelenggarakan penyuluhan, lokakarya, atau seminar di komunitas lokal, sekolah, atau organisasi masyarakat,” tuturnya.

 

Ia berharap masyarakat, khususnya perempuan, tidak menjadikan nikah siri sebagai jalan alternatif untuk melanggengkan hubungan perkawinan.

 

“Menurut saya, lebih baik menghindari pernikahan siri karena banyak mudaratnya. Selain merugikan status istri, nikah siri juga banyak merenggut hak anak dan perlindungannya,” pungkas Atatin.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang