Nasional

PBNU Moratorium MKNU-PKPNU dan Penerbitan Kartanu

Jumat, 11 Maret 2022 | 16:15 WIB

PBNU Moratorium MKNU-PKPNU dan Penerbitan Kartanu

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: NU Online/Syakir NF)

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan untuk melakukan penangguhan sementara atau moratorium kegiatan kaderisasi, baik Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) maupun Pendidikan Penggerak Kader Nahdlatul Ulama (PKPNU), serta penerbitan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu). 


Hal tersebut hasil keputusan dari rapat gabungan syuriyah dan tanfidziyah PBNU, di Kampus B Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Parung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (9/3/2022).


Keputusan rapat itu dituangkan ke dalam surat yang ditandatangani Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib ‘Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf. Surat tersebut diterima NU Online, pada Jumat (11/3/2022) siang. 


Selain itu, pengurus harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU yang masih merangkap jabatan di Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) diberikan waktu selama enam bulan untuk menyiapkan transisi secara kelembagaan dan keorganisasian. 


Di dalam surat itu, terdapat empat poin keputusan rapat yang disampaikan. Berikut bunyi lengkap surat PBNU bernomor 219/C.I.34/03/2022 tentang Penyampaian Hasil Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU:


Pertama, seluruh pengurus harian syuriyah dan tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 yang masih merangkap jabatan sebagai Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama diberikan waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 9 Maret 2022 untuk menyiapkan transisi secara kelembagaan dan keorganisasian. Selama rentang waktu tersebut, masing-masing personel yang merangkap jabatan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama berada dalam kondisi status quo.


Kedua, untuk menyempurnakan sistem dan manajemen kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan untuk melakukan penangguhan sementara (moratorium) kegiatan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama dan Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama terhitung sejak diterbitkannya surat ini.


Ketiga, berkenaan dengan adanya pembenahan sistem dan manajemen pendaftaran dan penerbitan Kartanu secara nasional, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan untuk melakukan penangguhan sementara (moratorium) pendaftaran dan penerbitan Kartanu sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. 


Keempat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan menginformasikan pencabutan moratorium kegiatan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama dan Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama serta pendaftaran dan penerbitan Kartanu pada kesempatan pertama setelah dilakukannya penyempurnaan terhadap sistem dan manajemen yang ada saat ini. 

 

 

Untuk diketahui, dalam rapat di Kampus Unusia Parung itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa susunan kelengkapan PBNU saat ini dibuat berdasarkan kebutuhan. Karena itulah, banyak personel yang diambil dari berbagai daerah di Indonesia. 


“Kita butuh menjangkau cabang-cabang di daerah, kita butuh orang-orang untuk mengerjakan pekerjaan spesifik, maka terpaksa kita mengambil orang-orang terbaik dari tiap daerah (PWNU). Kita punya banyak pekerjaan,” kata Gus Yahya. 


Hal tersebut membuat PBNU akhirnya meminta status quo dari PWNU selama enam bulan. Dalam jangka waktu itu, Gus Yahya mengizinkan para pengurus PBNU yang masih merangkap jabatan di PWNU untuk terus melangkah. 


“Saya minta waktu enam bulan untuk kita mempersiapkan semuanya, sehingga PWNU menjadi stabil dan mempertahankan konsolidasi di dalam sistem jaringan bersama PBNU ini,” jelas Gus Yahya.


Ia juga menyoroti soal sistem kaderisasi di lingkungan NU. Menurutnya, MKNU dan PKPNU saat ini telah terjadi dualisme sehingga perlu dibuatkan satu skema baru atau sistem manajemen kaderisasi yang kelak akan dikelola langsung oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU. 


Saat ini, PBNU juga sedang membangun sistem pencatatan warga berbasis partisipasi layanan. Hal itu akan terdapat dalam sistem Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) yang terdigitalisasi. 


Dicontohkan Gus Yahya, jika ada warga NU yang memiliki kartu atau terdaftar sebagai pelanggan pelayanan maka secara otomatis terjamin mendapat tempat tidur untuk rawat inap di rumah sakit milik NU di mana pun berada. 


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi