Nasional

Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional di Tahun 2022

Kamis, 23 September 2021 | 11:30 WIB

Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional di Tahun 2022

Hari libur nasional 2022

Jakarta, NU Online
Pemerintah telah menetapkan Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.


Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pada tahun 2022 telah ditetapkan libur nasional sebanyak 16 hari. "Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," jelasnya dalam siaran persnya, Rabu (22/9)


Adapun hari libur nasional 2022 tersebut yakni: 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi. 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. 3 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944. 15 April: Wafat Isa Almasih. 1 Mei: Hari Buruh Internasional. 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE dan 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih.


Kemudian 1 Juni: Hari Lahir Pancasila. 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI. 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW, dan 25 Desember: Hari Raya Natal.


Keputusan pemerintah tentang hal ini bertujuan untuk memberi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Keputusan ini juga akan menjadi rujukan kementerian dan lembaga pemerintahan untuk menentukan perencanaan program-program kerja. Ia mengungkapkan bahwa penetapan hari libur ini berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.


Sementara aturan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Kemenpan RB. Untuk cuti bersama 2022 sendiri, pemerintah belum menetapkannya dan akan ditetapkan kemudian hari dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan