Nasional

Perbaiki Gugatan Kewenangan Peradilan Militer, Pemohon Fokus Uji Frasa Tindak Pidana

NU Online  ·  Rabu, 21 Januari 2026 | 21:00 WIB

Perbaiki Gugatan Kewenangan Peradilan Militer, Pemohon Fokus Uji Frasa Tindak Pidana

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan para pemohon. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).


Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lenny Damanik selaku Pemohon I dan Eva Meliani br. Pasaribu sebagai Pemohon II. Meski keduanya tidak hadir secara langsung, kehadiran mereka diwakili oleh lima kuasa hukum.


Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Sri Afrianis, menjelaskan bahwa perbaikan permohonan difokuskan pada bagian perihal. Perbaikan tersebut menegaskan bahwa pengujian undang-undang tidak ditujukan terhadap seluruh ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, melainkan hanya pada frasa yang berkaitan dengan tindak pidana.


“Kami sudah melakukan perbaikan. Perihalnya menjadi pengujian materiil Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa tindak pidana, dikaitkan dengan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Sri di hadapan majelis hakim.


Selain itu, Pemohon juga menambah tiga orang kuasa hukum sehingga total kuasa hukum menjadi 13 orang. Perbaikan turut dilakukan pada bagian kedudukan hukum (legal standing), khususnya terkait uraian kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.


“Pada halaman 10 sampai 12 kami uraikan kerugian konstitusional Pemohon dalam bentuk tabel, baik kerugian faktual maupun potensial akibat keberlakuan pasal yang diuji beserta batu ujinya,” terangnya.


Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Saat memeriksa kehadiran Pemohon, Enny sempat mengingat persidangan sebelumnya dengan menanyakan Pemohon yang terlihat menangis pada sidang terdahulu.


“Ini yang kemarin hadir menangis itu ya? Yang menangis Lenny atau Eva?” tanya Enny. “Keduanya, Yang Mulia,” jawab para kuasa hukum.


Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan bahwa pengaturan yang membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak serius pada melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.


“Dominasi Peradilan Militer atas Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana umum, telah menempatkan supremasi militer di atas supremasi sipil. Ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional,” ujar Syamsu dalam sidang sebelumnya, Kamis (8/1/2025).


Ia juga menyoroti adanya dualisme yurisdiksi hukum akibat ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 yang memberikan kedudukan khusus kepada anggota TNI aktif sebagai justisiabel Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang