Perpres Ojol Tak Kunjung Rampung, Pemerintah Klaim Masih Cari Titik Temu Lindungi Mitra
NU Online · Selasa, 20 Januari 2026 | 11:30 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi ojek online (ojol) yang menjamin perlindungan hak mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perusahaan aplikator.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi terkait pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) ojol yang hingga kini masih berlangsung.
Prasetyo menyatakan, penyusunan Perpres tersebut dilandasi semangat memastikan para mitra pengemudi dapat bekerja dengan memperoleh hak-hak yang semestinya. Regulasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan perlindungan sosial sekaligus memperjelas hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
“Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya, tetapi juga satu sisi bagaimana juga perusahaan dalam hal ini aplikator juga bisa berjalan. Jadi, semuanya kita harapkan berjalan beriringan,” kata Prasetyo dikutip NU Online melalui Youtube Kemensetneg Selasa (20/1/2026).
Dalam Perpres tersebut, pemerintah berencana mengatur perlindungan mitra pengemudi, termasuk jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), serta jaminan kematian (JKM). Aturan ini juga diharapkan memberi transparansi mengenai relasi kerja antara aplikator dan mitra ojol.
Meski demikian, Prasetyo mengakui pemerintah belum dapat memastikan waktu penerbitan Perpres tersebut. Ia menyebut masih ada sejumlah substansi krusial yang belum menemukan titik temu di antara para pemangku kepentingan.
“Harapan kita secepatnya juga bisa kita cari titik temunya. Apakah di kuartal pertama tahun ini bisa rilis atau bagaimana. Harapan kita seperti itu,” ujarnya.
Salah satu isu yang masih dibahas intensif adalah formula persentase potongan biaya yang diambil perusahaan aplikasi dari mitra pengemudi. Saat ini, batas maksimal potongan berada di angka 20 persen, namun pemerintah belum memutuskan apakah angka tersebut akan berubah dalam Perpres mendatang.
“Nah justru itu salah satu kesepakatan yang sedang kita cari formulanya. Tidak jauh dari itu,” kata Prasetyo.
Ia menekankan bahwa pembahasan Perpres ojol tidak semata-mata berkutat pada besaran persentase potongan, melainkan juga mencakup komponen di dalam struktur pembagian tersebut agar dapat diterima secara adil oleh semua pihak.
“Ini kan tidak hanya bicara persentase. Di situ ada bagian-bagian atau isi dari persentase-persentase tersebut,” ujarnya.
Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak mengajukan angka tertentu dalam pembahasan itu. Posisi pemerintah, kata dia, adalah sebagai penengah antara kepentingan perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.
“Kita kan menjembatani kedua-duanya, antara aplikator dan teman-teman mitra. Rumusannya sedang dicari supaya semuanya sama-sama bisa memahami dan menemukan titik temu kesepakatan,” tandasnya.
Pemerintah sebelumnya menargetkan Perpres ojol dapat diselesaikan pada Desember 2025. Namun, target tersebut belum tercapai karena masih ada beberapa kesepakatan penting yang belum disepakati bersama.
“Tadinya kita berharap di bulan Desember sudah bisa selesai. Tapi ada beberapa kesepakatan yang belum ketemu,” jelas Prasetyo.
Di sisi lain, Prasetyo menyampaikan bahwa pembahasan Perpres ojol tetap berjalan meskipun proses merger antara perusahaan aplikator GoTo dan Grab belum mencapai kesepakatan. Pemerintah mendorong agar proses merger tersebut dapat dipercepat karena dinilai berpengaruh terhadap penyusunan regulasi.
“Dia harus terjadi kesepakatan dulu dua perusahaan tersebut kemudian kita masuk di situ terus di situlah diatur nanti,” kata Prasetyo.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan menunggu terlalu lama apabila kesepakatan merger sulit dicapai.
“Tapi kalau memang sulit sekali [kesepakatan merger], tidak ada titik temu sudah kita [terbitkan Perpresnya saja dulu],” jelas dia.
Prasetyo juga menyebut pemerintah melalui Danantara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan turut terlibat dalam proses merger tersebut. Meski begitu, ia memastikan pemerintah berupaya menyelesaikan Perpres ojol secepat mungkin agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima secara berimbang oleh seluruh pihak.
Terpopuler
1
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Sya'ban 1447 H
2
LF PBNU Umumkan Awal Sya'ban 1447 H Jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026
3
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Pelaku Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan
4
RMI PBNU Buka Pendaftaran Pelatihan Bahasa Inggris, Berikut Jadwal Seleksinya
5
Warga Terdampak Bencana Aceh Tengah Terima Dana Tunggu Hunian, PCNU Dorong Pemulihan Menyeluruh
6
Pascabanjir, Relawan NU Peduli Bantu Pulihkan Fasilitas Ibadah di Aceh Timur
Terkini
Lihat Semua