Nasional

Putusan MK: BPKN Harus Independen dalam Jalankan Tugas Perlindungan Konsumen

NU Online  ·  Selasa, 3 Februari 2026 | 14:30 WIB

Putusan MK: BPKN Harus Independen dalam Jalankan Tugas Perlindungan Konsumen

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) harus bersifat independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.


Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/2/2026). Sidang dihadiri para pemohon, yakni Ketua BPKN Mufti Mubarok, Wakil Ketua BPKN Syaiful Ahmar, serta Utami Gendis.


“Menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen’,” papar Suhartoyo.


Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai perlindungan konsumen saat ini menghadapi tantangan baru seiring perkembangan era digital dan kemajuan teknologi informasi. Perkembangan tersebut ditandai dengan munculnya berbagai bentuk transaksi modern, termasuk perdagangan melalui e-commerce dan kemudahan transaksi lintas platform.


Menurut Arief, kemajuan transaksi jual beli harus diimbangi dengan penguatan aspek perlindungan konsumen. Aspek tersebut mencakup keamanan data dan privasi, jaminan standar mutu barang dan/atau jasa, kualitas produk, standar kesehatan, hingga dampak terhadap lingkungan.


“Maka, perlindungan hukum kepada konsumen menjadi semakin penting mengingat perkembangan globalisasi dan teknologi informasi serta kemajuan transportasi semakin memberikan ruang yang luas dan bebas dalam transaksi perdagangan yang tidak hanya mencakup wilayah di dalam negeri namun juga hingga melintasi batas-batas wilayah negara lain,” jelasnya.


Ia menambahkan, kemudahan transaksi juga meningkatkan kerentanan konsumen untuk dijadikan objek bisnis semata demi keuntungan pelaku usaha, tanpa memperhatikan kepentingan dan keselamatan konsumen.


“Evaluasi terhadap undang-undang tersebut perlu dilakukan secara komprehensif meliputi mekanisme, perizinan, pengaduan, pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga kemungkinan adanya sanksi apabila dibutuhkan, yang keseluruhannya bertujuan untuk meningkatkan jaminan perlindungan hak konstitusional konsumen," katanya.


"Pelaku usaha dengan mengakomodir kondisi masyarakat saat ini, sesuai dengan asas keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, keseimbangan, serta keamanan dan keselamatan konsumen,” tegas Arief," tambahnya.


Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan pentingnya independensi BPKN dalam menjalankan fungsi penelitian dan pemberian rekomendasi. Ia menyatakan BPKN tidak boleh dipengaruhi oleh pelaku usaha, sponsor, maupun pemerintah.


Ia menekankan bahwa penelitian yang dilakukan BPKN harus berbasis data dan fakta, bukan pesanan atau manipulasi, agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi konsumen serta mendukung iklim perekonomian secara umum.


“Penegasan BPKN sebagai badan yang independen, menurut Mahkamah, semakin diperlukan di tengah kemajuan teknologi dan intensitas transaksi produk barang dan/atau jasa,” terangnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang