Putusan MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan di Pemerintahan
NU Online · Rabu, 30 Juli 2025 | 22:00 WIB
Sidang MK tentang permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (30/7/2025). (Foto: NU Online/Haekal Attar)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Permohonan ini diajukan oleh Andri Darmawan melalui perkara Nomor 183/PUU-XXI/2024.
Dalam amar putusannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/7/2025).
Suhartoyo menyatakan bahwa norma Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut.
"Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam balon yang sama baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara."
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa mahkamah mendasarkan putusan ini pada semangat Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 serta norma dalam Pasal 20 ayat (3) UU Advokat.
“Mahkamah memiliki dasar yang kuat dan mendasar untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus non-aktif apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara,” kata Arsul.
Ia menambahkan, larangan rangkap jabatan ini penting untuk menjaga independensi organisasi advokat dan mencegah konflik kepentingan.
“Hal demikian diperlukan agar pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara dimaksudkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest) apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa mahkamah juga mempertimbangkan dalil Pemohon yang meminta agar pemaknaan putusan sebelumnya ditambahkan frasa “dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara.”
Arsul menerangkan, advokat sebagai penegak hukum seharusnya tunduk pada batasan serupa dengan penegak hukum lain yaitu untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Perumusan norma yang membatasi secara jelas jabatan pimpinan organisasi advokat dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua anggota organisasi advokat,” katanya.
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: 5 Cekelan Utama kanggo Wong kang Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Terkini
Lihat Semua