RUU Transportasi Online Dipastikan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
NU Online · Kamis, 18 September 2025 | 10:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online telah resmi masuk sebagai inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut bahwa RUU Transportasi Online telah resmi masuk sebagai inisiatif DPR RI melalui Baleg.
Ia menjelaskan bahwa Baleg DPR akan menyusun naskah akademik RUU Transportasi Online melalui mekanisme terbuka secara umum dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"RUU Transportasi Online sudah masuk menjadi inisiatif DPR RI melalui Baleg," ujarnya saat dikonfirmasi NU Online, Rabu (18/9/2025).
"Kita akan susun naskah akademik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)," terangnya.
Bob menegaskan bahwa setiap masukan dari masyarakat akan dilibatkan secara bermakna dalam pembahasan. “Semua masukan akan kami partisipasikan secara meaningful dalam proses ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Rabu (17/9/2025). Mereka menuntut perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi transportasi online.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa perwakilan massa telah diterima pimpinan DPR, salah satunya Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam pertemuan itu, Igun mengklaim DPR menyetujui sejumlah tuntutan, termasuk pembatasan potongan maksimal dari aplikator sebesar 10 persen, audit atas potongan tambahan, hingga penghapusan program-program yang dianggap merugikan pengemudi.
“Potongan 10 persen untuk aplikator sudah diterima dan akan segera ditandatangani Presiden Prabowo. Ini merupakan kemenangan pengemudi transportasi online di Indonesia,” ujar Igun.
Selain itu, ia menambahkan bahwa DPR berjanji akan berkonsultasi dengan Presiden untuk menyusun regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) guna mengakomodasi tuntutan tersebut.
Terpopuler
1
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
2
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
5
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
6
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
Terkini
Lihat Semua