Nasional

Senator Abchandra Jadi Pimpinan MPR 2024-2029 dari Unsur DPD

Kamis, 3 Oktober 2024 | 11:30 WIB

Senator Abchandra Jadi Pimpinan MPR 2024-2029 dari Unsur DPD

Pimpinan MPR RI 2024-2029. (Foto: tangkapan layar MPR RI)

Jakarta, NU Online

Rapat Paripurna Keempat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Senator Abcandra Muhammad Akbar Supratman resmi menjadi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur DPD RI periode 2024-2029 selepas menang 93 suara dalam pemungutan putaran kedua yang diikuti 143 senator


“Dengan demikian, yang suara terbanyak dan dinyatakan terpilih untuk mewakili DPD di MPR RI, sebagai wakil ketua MPR RI adalah Abcandra Akbar,” kata Pimpinan Rapat Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di Gedung di ruang rapat paripurna DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024) dini hari.


Saat putaran pertama, terdapat 6 senator yang mengajukan diri sebagai calon pimpinan MPR RI yaitu AA Ahmad Nawardi, Daud Yordan, Agustin Teras Narang, Maya Rumantir, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, dan Fadel Muhammad.


Berdasarkan hasil penghitungan suara, AA Ahmad Nawardi mengumpulkan 13 suara, Daud Yordan meraih 29 suara, Teras Narang mendapatkan 17 suara, Maya Rumantir hanya mendapat 1 suara, sementara Abcandra memimpin dengan 45 suara, dan Fadel Muhammad mengantongi 38 suara.


Tamsil mengungkapkan bahwa karena tak ada calon yang mencapai angka 50 plus satu, pemungutan suara kedua pun dilaksanakan. Di putaran kedua ini, Abcandra meraih dukungan paling banyak dengan 93 suara, sementara Fadel Muhammad memperoleh 50 suara.

 

Berikut ini tata cara pemilihan ketua MPR berdasarkan Tata Tertib MPR Peraturan MPR Pasal 21 Nomor 1 Tahun 2014.


(1) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) tidak tercapai, pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui pemungutan suara dengan langkah sebagai berikut:

 

a. pemungutan suara;
b. penghitungan suara; dan
c. penetapan hasil penghitungan suara.


(2) Langkah pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagai berikut:

 

a. pemanggilan nama Anggota MPR secara berurutan berdasarkan daftar hadir per Fraksi dan Kelompok DPD;
b. Anggota MPR yang disebutkan namanya menukarkan kartu bukti hadir dengan kartu suara;
c. Anggota MPR yang telah memiliki kartu suara melakukan pemilihan di bilik suara yang telah disiapkan oleh petugas; dan
d. setelah menggunakan hak suaranya, Anggota MPR memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara dan kembali ke tempat duduk semula.


(3) Langkah penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

 

a. petugas menghitung kartu bukti hadir dan kartu suara di hadapan para saksi;
b. jika kartu bukti hadir dan kartu suara telah sesuai dengan jumlahnya, selanjutnya petugas menyebutkan pilihan dari tiap kartu suara di hadapan para saksi;
c. petugas mencatat perolehan suara dalam lembar hasil pemungutan suara; dan
d. lembar hasil pemungutan suara ditandatangani para saksi di akhir penghitungan suara.


(4) Langkah penetapan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebagai berikut:

 

a. petugas menyampaikan lembar hasil pemungutan suara yang telah ditandatangani para saksi kepada pimpinan sidang; dan
b. pimpinan sidang mengumumkan dan mengesahkan hasil pemungutan suara.


(5) Para saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 1 (satu) Anggota MPR perwakilan dari tiap Fraksi dan Kelompok DPD.


(6) Bentuk kartu suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersiapkan oleh Sekretariat Jenderal MPR atas persetujuan Pimpinan Sementara MPR.