Nasional

Tak Hanya soal Pilkada, Akademisi Ilmu Hukum Minta Warga Terus Awasi Proses Demokrasi

Selasa, 27 Agustus 2024 | 20:00 WIB

Tak Hanya soal Pilkada, Akademisi Ilmu Hukum Minta Warga Terus Awasi Proses Demokrasi

Poster Peringatan Darurat yang viral di media sosial, beberapa waktu lalu. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Demonstrasi secara besar-besaran dari berbagai elemen, beberapa waktu lalu, telah berhasil membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan ambang batas pencalonan dan batas usia calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


teriMeski begitu, seorang akademisi ilmu hukum yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Tata Negara dan Administrasi atau Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Bivitri Susanti meminta warga untuk tetap terus mengawasi proses demokrasi.


Menurut Bivitri, pengawalan terhadap demokrasi tak hanya berhenti pada soal Pilkada saja, tetapi juga ia mengingatkan bahwa saat ini Indonesia tengah diliputi dengan keadaan darurat sebagai negara hukum dan demokrasi.


"Jadi peringatan darurat ini akan terus menerus ada. Karena kita ternyata sudah bisa melihat penyalahgunaan wewenang membuat hukum itu ternyata sudah menjadi pola, sudah menjadi modus operandi, sudah menjadi modus beroperasi dari orang-orang yang punya kekuasaan," kata Bivitri, sebagaimana dikutip NU Online dari Kanal Youtube CALS-Indonesia Selasa (27/8/2024).


Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, proses demokrasi pada konsep Republik Indonesia, rakyat adalah pemegang kekuasaan yang sebenarnya.


"Jadi, panjang umur perlawanan," tegas perempuan aktivis yang tengah menyelesaikan studi doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Washington, Amerika Serikat itu. 


Senada, akademisi ilmu hukum dari Universitas Indonesia Yance Arizona mengatakan, jika warga tidak ikut berpartisipasi, ia khawatir kelak DPR akan melakukan kesewenang-wenangan dalam memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) seperti RUU KPK pada beberapa waktu silam.


"Kita harus makin cermat dengan berbagai susulan Rancangan Undang-Undang yang muncul dari DPR, karena bisa jadi itu bukan kepentingan rakyat yang sedang dibawa. Tapi kalau kita lihat polanya sekarang itu adalah kepentingan untuk memperbesar kekuasaan eksekutif," tegasnya.


Sementara itu, akademisi ilmu hukum dari Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi mengatakan bahwa kekecewaan warga saat ini disebabkan produk hukum yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Proses itu semestinya harus melalui mekanisme pelibatan masyarakat, seperti melalui naskah akademik.


"Maka kita mengimbau masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan seluruh kalangan yang ada di Indonesia hari ini turut serta untuk mengawal ini semua," terangnya.