Nasional

TNI AL Gelar Mudik Gratis Naik Kapal Perang, Simak Syaratnya

Senin, 25 Maret 2024 | 20:00 WIB

TNI AL Gelar Mudik Gratis Naik Kapal Perang, Simak Syaratnya

Salah satu kapal perang milik TNI AL (Foto: Instagram TNI AL)

Jakarta, NU Online
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) mengadakan mudik gratis menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dengan tujuan beberapa kota di Pulau Jawa. TNI AL menyiapkan satu KRI dan pemudik diperbolehkan membawa sepeda motornya untuk diangkut ke dalam kapal.


"Bagi masyarakat Jakarta yang belum mendapatkan tiket mudik tahun 2024  tidak perlu khawatir, tahun ini TNI AL kembali menyiapkan satu KRI khusus untuk penumpang angkutan serta pengendara sepeda motor yang akan melaksanakan perjalanan mudik lebaran tahun 2024 ke kampung halamannya di Pulau Jawa," demikian postingan melalui akun Instagramnya.


Mudik gratis dengan KRI ini diberangkatkan dari Jakarta pada 5 April 2024 menuju Semarang, tiba di Semarang pada 6 April 2024, kemudian perjalanan dilanjutkan menuju kota berikutnya yakni Surabaya, dan dijadwalkan tiba pada 7 April 2024.


Sedangkan untuk arus balik, KRI akan diberangkatkan dari Surabaya pada 13 April 2024, dengan rute yang sama dengan arus mudik.


Pendaftaran
Pendaftaran tersedia di 3 kota yaitu:

 
  1. Jakarta, Mako Kolinlamil, Jalan Raya Pelabuhan Pos 9. Tanjung Priok, Jakarta Utara, hotline 081804747000 atau 081292183187
  2. Semarang, mako Lanal Semarang, Jalan RE Martadinata no 12 Tawangsan, Kota Semarang, hotline 088983397807
  3. Surabaya, Mako Lantamal V Surabaya, Jalan Lakada M Nazir NO 56- Perak Surabaya, hotline 085732009976 atau 081333079663


Rute Keberangkatan
Arus Mudik

  1. Dari Jakarta 5 April 2024
  2. Tiba di Semarang 6 April 2024
  3. Tiba di Surabaya 7 April 2024


Arus Balik

  1. Dari Surabaya 13 April 2024
  2. Tiba di Semarang 14 April 2024
  3. Tiba di Jakarta 15 Aprill 2024


Syarat ketentuan

  1. Menyerahkan fotokopi (FC) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pemudik Menyerahkan FC Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor
  3. Tanda tangan surat bersedia mematuhi peraturan dinas dalam KRI
  4. Pemudik dilarang menggunakan sepeda motor listrik