Tuai Penolakan tapi Tetap Disahkan, Ini Jejak Kontroversi UU Cipta Kerja
Jumat, 24 Maret 2023 | 22:00 WIB
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker telah resmi disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (21/3/2023) lalu.
Proses pengesahan UU Cipta Kerja, sejak awal, menuai penolakan dan protes keras dari berbagai kalangan, mulai buruh hingga mahasiswa, tetapi pemerintah dan DPR tetap ngotot agar beleid tersebut disahkan.
Berikut perjalanan UU Cipta Kerja yang penuh kontroversi, menuai protes dan penolakan, sejak 2020 lalu. UU Cipta Kerja bermula saat pemerintah mengusulkan RUU Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 pada 17 Desember 2019.
Pada Februari 2020, Presiden Joko Widodo mengirim enam menteri yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menyerahkan draf, naskah akademik (NA) RUU Cipta Kerja beserta Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
Kemudian, draf RUU Cipta Kerja beredar di masyarakat dan selalu berubah-ubah. Mulai 1.200 halaman lalu menjadi 800 halaman, dan bertambah lagi menjadi kurang lebih 1.000 halaman. Berbagai kalangan, termasuk buruh dan akademisi dibuat bingung.
Lalu RUU Cipta Kerja diketuk palu tanda disahkannya dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar Senin, 5 Oktober 2020.
Presiden Jokowi kemudian menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020. Naskah ini terdiri dari 1.187 halaman. Seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku untuk diundangkan terhitung sejak ditandatangani Presiden Jokowi.
Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dari 49 aturan turunan dari omnibus law tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Tak berlangsung lama, sejumlah elemen buruh menggugat UU Cipta Kerja dengan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Majelis Hakim MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat. Putusan bernomor 91/PUU-XVIII/2020 dan berjumlah 448 halaman itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 25 November 2021.
Mahkamah memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun, sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Jokowi Terbitkan Perppu
Atas berbagai pertimbangan akibat kondisi ekonomi global yang tidak menentu, pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu Cipta Kerja mendesak karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
Perppu Cipta Kerja ini menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi). Elemen kaum buruh dan mahasiswa pun berulang kali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi, menolak dan memprotes terbitnya Perppu Cipta Kerja ini.
Meski ditolak dan diprotes berbagai pihak, Perppu Cipta Kerja tetap disahkan menjadi UU lewat Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi para pimpinan DPR yang lain; Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Suasana rapat sempat memanas, tetapi pada akhirnya Perppu Cipta Kerja tetap disahkan menjadi UU.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju!" seru para hadirin. "Terima kasih," kata Puan kemudian mengetuk palu tanda Perppu telah sah menjadi UU.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
3
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua