Nasional

Wamenkum Sebut Aturan Turunan KUHAP Baru Hampir Rampung, Dua Isu Krusial Masih Mandek

NU Online  ·  Kamis, 27 November 2025 | 08:30 WIB

Wamenkum Sebut Aturan Turunan KUHAP Baru Hampir Rampung, Dua Isu Krusial Masih Mandek

Wamenkum Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025), (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online 

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej (Eddy Hiariej) menyampaikan bahwa proses penyusunan aturan turunan dari KUHAP baru telah mendekati tahap akhir.


Meski sebagian besar perangkat regulasi hampir selesai, pemerintah mengakui masih ada dua isu krusial yang belum tersentuh pembahasan sama sekali.


Eddy menjelaskan bahwa KUHAP baru memandatkan penyusunan 25 materi pengaturan lanjutan. Namun, tidak seluruhnya akan berwujud Peraturan Pemerintah terpisah.


“KUHAP baru itu memberi perintah ada 25 item untuk selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tapi bukan berarti ada 25 Peraturan Pemerintah. Nanti hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP,” ujar Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025),


Eddy merinci tiga aturan turunan tersebut. Pertama, Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, yang perkembangannya disebut telah mencapai titik akhir. “Itu sudah 80 persen tuh. Udah, udah ada,” tegasnya.


Kedua adalah Peraturan Pemerintah tentang mekanisme restorative justice. Proses finalisasi regulasi ini disebut berjalan cepat karena sebelumnya telah disiapkan dalam bentuk RUU.


“Itu juga sudah 80 persen karena sudah ada RUU-nya. Cuma RUU itu kita jadikan PP,” kata Eddy.


PP ketiga adalah aturan pelaksanaan KUHAP secara menyeluruh. Regulasi ini akan mengompilasi berbagai ketentuan yang kini tersebar dalam peraturan internal lembaga penegak hukum seperti Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung.


“Yang merupakan perintah KUHAP itu sudah ada di dalam Peraturan Kapolri, ada dalam Peraturan Jaksa Agung, ada dalam Peraturan Mahkamah Agung. Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP,” jelas Eddy.


Dua isu krusial belum disentuh

Eddy mengungkapkan masih ada dua substansi yang belum digarap sama sekali oleh pemerintah. Keduanya adalah aturan mengenai denda damai oleh Kejaksaan dan pengaturan tentang plea bargaining, dua isu sensitif yang memiliki implikasi besar terhadap sistem peradilan pidana.


“Hanya ada dua materi yang sama sekali belum, belum, harus kita bahas. Yaitu adalah peraturan terkait denda damai oleh Kejaksaan, dan peraturan terkait plea bargaining. Dia hanya dua, dua substansi itu,” katanya.


Eddy menegaskan bahwa pemerintah tetap menargetkan seluruh aturan pelaksana KUHAP dapat diterbitkan sebelum aturan baru itu resmi berlaku.


“Jadi, insyaallah sebelum Januari 2026 sudah selesai,” pungkas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang