Kiai Afifuddin Muhajir: Seorang Faqih Ushuli dengan Gagasan Fiqih Tata Negara
NU Online · Rabu, 4 Maret 2026 | 10:00 WIB
Muhammad Zainul Mujahid
Kolomnis
Diskursus mengenai relasi antara negara dan agama akan selalu menarik untuk dikaji di setiap zaman. Hal ini karena keduanya merupakan entitas yang saling membutuhkan tetapi berpotensi konflik.
Negara membutuhkan agama sebagai kompas moralitas, sedangkan agama juga memerlukan negara sebagai pelindung eksistensi. Namun, konfrontasi antara keduanya rawan terjadi terutama ketika kita tidak bisa memposisikan keduanya secara proporsional.
Karenanya, banyak cendekiawan Muslim dan akademisi yang tertarik untuk mengkaji mengenai relasi antara negara dan agama. Di antaranya adalah KH. Afifuddin Muhajir, seorang kiai yang 'alim 'allamah terutama dalam bidang fiqih dan Ushul fiqih. Dengan perangkat keilmuan yang dimiliki, beliau berhasil merumuskan konsep tata negara melalui perspektif fiqih dan Ushul fiqih.
Biografi Singkat
KH. Afifuddin Muhajir, atau yang akrab disapa kiai afif, adalah salah satu dari sedikit kiai-kiai NU yang kealimannya diakui secara luas. Meminjam istilah KH. Said Aqil Siraj, kepakaran beliau, terutama dalam bidang Ushul fiqih sudah mujma' alaih.
Bahkan, keharuman nama beliau juga diakui di kancah internasional. Hal ini terbukti salah satunya dengan pengakuan Syaikh Wahbah az-Zuhaili yang memberikan apresiasi dan pengantar terhadap karya Kiai Afif, yakni kitab Fathul Mujib al-Qarib Syarah Matan Taqrib.
KH. Afifuddin Muhajir lahir di Sampang, Madura, pada tanggal 20 Mei 1955 dengan nama Khafifuddin. Sejak kecil, pengarang kitab Taisirul Wushul ila 'ilmil Ushul ini telah dibesarkan di lingkungan keluarga yang religius. Kemudian pada tahun 1965, beliau melanjutkan pengembaraan keilmuannya ke pondok pesantren salafiyah Syafi'iyah Situbondo di bawah asuhan KHR. As'ad Syamsul Arifin.
Pendidikannya, mulai dari tingkat MI sampai sarjana, ditempuh di pondok pesantren yang menjadi tempat penerimaan asas tunggal Pancasila ini. Beliau merupakan murid Kinasih Kiai As'ad dan mendapatkan pengakuan istimewa dari beliau. Sejak usia 20 tahun, beliau sudah aktif mengisi pengajian kitab kuning dalam berbagai fan ilmu, baik fiqih, usul fiqih, nahwu sharaf dan lain-lain.
Di pesantren Sukorejo, beliau menjabat sebagai wakil pengasuh bidang pengembangan keilmuan sekaligus juga menjabat sebagai Naib Mudir di Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo. Di tengah kesibukannya membimbing santri dengan berbagai pengajian kitab, beliau juga kerap kali diundang menjadi narasumber di berbagai forum seminar baik yang dalam lingkup nasional maupun di tingkat internasional.
Gagasan tentang Fiqih Tata Negara
Salah satu pemikiran cemerlang yang lahir dari sosok yang disebut-sebut sebagai penerus tongkat estafet keilmuan kiai sahal tersebut adalah seputar fiqih kebangsaan yang membahas tentang konsep tata negara.
Dalam bukunya yang berjudul Fiqih Tata Negara, beliau menjelaskan bahwa terbentuknya suatu negara bukanlah tujuan utama dalam syariat Islam. Ia hanyalah wasilah untuk sampai kepada tujuan yang sesungguhnya, yaitu pengamalan terhadap ajaran-ajaran agama. Sebab tanpa kehadiran suatu negara yang menyediakan fasilitas dan kondusivitas, seorang Muslim akan sangat kesulitan menjalankan syariat agamanya. (KH. Afifuddin Muhajir, Fiqih Tata Negara, [Yogyakarta: IRCiSod, 2017], hal. 23)
Meski demikian, keberadaan suatu negara tidak dapat dipandang sebelah mata. Meski ia bukan tujuan utama, keberadaannya menjadi penunjang tujuan utama tersebut. Dalam hal ini berlaku kaidah,
للوسائل حكم المقاصد
Artinya, "Perantara itu memiliki ketentuan hukum yang sama dengan tujuan utama."
Namun, Islam tidak memiliki format baku mengenai sistem kenegaraan. Menurut Kiai Afif, tidak ditemukan ayat Al-Qur'an maupun hadits yang secara eksplisit menyebutkan mengenai seperti apa format negara yang ideal menurut syariat.
Akan tetapi, melalui Al-Qur'an dan hadits, syariat telah menetapkan rambu-rambu yang berisi prinsip universal yang dapat dijadikan acuan dalam membentuk dan mengelola suatu negara yang ideal. Prinsip-prinsip itu adalah kesetaraan (المساوة), keadilan (العدالة ), musyawarah (الشورى), kebebasan (الحرية), dan pengawasan rakyat (رقابة الامة). (KH. Afifuddin Muhajir, Fiqih Tata Negara, [Yogyakarta: IRCiSod, 2017], hal. 43)
Tidak adanya penjelasan secara rinci dalam Al-Qur'an maupun hadits mengenai sistem ketatanegaraan memberikan kebebasan tersendiri kepada umat untuk menentukan seperti apa sistem ketatanegaraan yang cocok bagi mereka. Mereka bebas berkreasi mengenai bentuk dan tata negara asalkan tetap berlandaskan kepada lima asas di atas. Inilah bukti bahwa ajaran Islam akan selalu relevan di setiap zaman.
Dengan terealisasinya kelima asas tadi, suatu negara sudah dapat dikategorikan sebagai darul Islam. Meskipun secara legal formal suatu negara bukan negara Islam, kehadiran lima prinsip di atas sebagai ruh dalam kehidupan suatu negara sudah menjadikan negara tersebut sebagai negara yang islami.
Sebab tujuan utama dari terbentuknya suatu negara adalah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan rakyatnya, sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah dan kehidupan dengan tenang. Hal ini sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh Imam al-Mawardi,
الاِمَامَةُ مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِى حَرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
Artinya, "Kepemimpinan diproyeksikan untuk menggantikan tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia," (Abu Hasan Ali al-Mawardi, Al-Ahkamus Sulthaniyah, [Kuwait: Maktabah Dar ibn Qutaibah, 1989], hal. 3)
Dalam Bughyatul Mustarsyidin disebutkan,
كل محل قدر مسلم ساكن به على الامتناع من الحربيين في زمن من الأزمان يصير دار إسلام، تجري عليه أحكامه في ذلك الزمان وما بعده، وإن انقطع امتناع المسلمين باستيلاء الكفار عليهم ومنعهم من دخوله وإخراجهم منه، وحينئذ فتسميته دار حرب صورة لا حكماً، فعلم أن أرض بتاوي بل وغالب أرض جاوة دار إسلام لاستيلاء المسلمين عليها سابقاً قبل الكفار
Artinya, "Setiap tempat yang dihuni umat Islam yang mampu mempertahankan diri dari dominasi kaum Harbi (musuh) pada suatu zaman tertentu, dengan sendirinya menjadi Darul Islam yang berlaku kepadanya ketentuan-ketentuan hukum saat itu, dan di masa setelahnya.
Apabila suatu saat mereka tak lagi mampu mempertahankan diri akibat dominasi kaum kafir yang mengusir dan tidak memperkenankan mereka masuk kembali, maka penyebutan wilayah itu sebagai darul harbi hanya formalistis bukan status yang sebenarnya.
Maka menjadi maklum bahwa Bumi Betawi dan sebagian besar Tanah Jawa adalah Darul Islam karena telah terlebih dahulu dikuasai kaum Muslim," (Al-Habib Abdurrahman al-Masyhur, Bughyatul Mustarsyidin, [Jeddah: Darul Minhaj, 2018] juz II, hal. 648)
Demokrasi dan Pancasila
Menurut Kiai Afif, penentuan bentuk dan sistem negara adalah ranah ijtihad. Hal ini karena memang syariat tidak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut. Sehingga, setiap umat dituntut untuk berkreasi menentukan sendiri sistem kenegaraan seperti apa yang cocok diterapkan di negara masing-masing.
Karenanya, Indonesia yang menganut sistem demokrasi Pancasila merupakan ijtihad para ulama dan pendiri bangsa yang wajib kita pelihara. Selain dirasa relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia, sistem demokrasi Pancasila juga dinilai sesuai dengan nilai-nilai dalam syariat Islam.
Menurut Kiai Afif, setidaknya ada tiga kategori yang dapat digunakan untuk menentukan posisi Pancasila dalam pandangan syariat,
وَأَرَى أَنَّ بَانْتْشَاسِيلَا فِي نِسْبَتِهَا إِلَى الشَّرِيعَةِ تَتَأَرْجَحُ بَيْنَ ثَلَاثِ مَقُولَاتٍ : أَوَّلًا: أَنَّهَا لَا تُخَالِفُ الشَّرِيعَةَ، لِأَنَّهُ بِاسْتِقْرَاءِ نُصُوصِ الشَّرِيعَةِ لَا نَجِدُ أَيَّةً وَاحِدَةً أَوْ حَدِيثًا وَاحِدًا تُخَالِفُهُ هَذِهِ الْمَبَادِئُ. ثَانِيًا: أَنَّهَا تُوَافِقُ الشَّرِيعَةَ، إِذْ بِنَفْسِ الِاسْتِقْرَاءِ نَجِدُ آيَاتٍ وَأَحَادِيثَ تُوَافِقُهَا هَذِهِ الْمَبَادِئُ ثَالِثًا: أَنَّهَا هِيَ الشَّرِيعَةُ بِعَيْنِهَا
Artinya: "Saya berpendapat bahwa Pancasila, dalam kaitannya dengan syariat, bermuara pada tiga pandangan.
Pertama, Pancasila tidak bertentangan dengan syariat. Sebab setelah melakukan kajian terhadap teks-teks syariat, tidak ada satu pun ayat atau hadits yang bertentangan dengannya.
Kedua, Pancasila selaras dengan syariat. Hal ini karena dari kajian tadi yang kami temukan justru poin-poin dalam Pancasila sejalan dengan ayat-ayat atau hadits-hadits.
Ketiga, Pancasila itu adalah syariat itu sendiri," (KH. Afifuddin Muhajir, Jumhuriyah Indonesia al Muwahhadah fi mizan asy-Syari'ah, [Situbondo: Tanwirul Afkar, 2021], hal. 1)
Ala kulli hal, KH. Afifuddin Muhajir adalah seorang ulama yang memiliki pandangan-pandangan progresif namun tetap berpijak kuat pada tradisi keilmuan pesantren. Beliau adalah tipikal kiai yang berpikiran moderat. Hal ini didasari karena kepakaran beliau dalam Ushul fiqih sehingga beliaua mampu menjadikannya sebagai instrumen untuk memadukan antara teks dengan konteks.
Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Ma'had Aly Situbondo, kini mengabdi di Ponpes Manhalul Ma'arif Lombok Tengah.
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
3
Jadwal Cuti Bersama dan WFA Lebaran 2026, Total Libur Capai 16 Hari
4
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
5
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
6
Ketua Umum PBNU Mengutuk Serangan AS-Israel atas Iran
Terkini
Lihat Semua