Kampanye Dilarang Gunakan Fasilitas Negara dan Tempat Ibadah
Senin, 15 September 2008 | 22:11 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan agar semua partai politik tidak menggunakan fasilitas negara dan rumah ibadah untuk kampanye. Kampanye yang panjang ini juga di tengah ibadah puasa Ramadan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.
"Kampanye saat ini masa waktunya panjang, tahapan ini bisa disalahgunakan calon anggota legislatif dan parpol," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih dalam jumpa pers di kantornya di Gedung Juang, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Senin (15/9).<>
Wirdyaningsih mengatakan, agar para caleg dan parpol tidak menyalahgunakan fasilitas negara dan tempat-tempat ibadah untuk kampanye. "Jangan sampai disalahgunakan kampanyenya dan larangan tempat ibadah digunakan kampanye dilanggar," jelasnya lagi.
Menurut Wirdyaningsih, memang hingga sekarang belum ada laporan pelanggaran tersebut. Hanya banyak berita berseliweran tentang acara keagamaan dihadiri sejumlah tokoh dan parpol tertentu.
"Contohnya ada acara ceramah digunakan untuk kepentingan tersebut, ini yang perlu dicermati, termasuk dicermati masyarakat dan pers," pungkasnya. (dtc)
Terpopuler
1
Khatib Tak Baca Shalawat pada Khutbah Kedua, Sahkah?
2
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
3
Masyarakat Adat Jalawastu Brebes, Disebut Sunda Wiwitan dan Baduy-nya Jawa Tengah
4
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
5
Jalankan Arahan Prabowo, Menag akan Hemat Anggaran dengan Minimalisasi Perjalanan Dinas
6
Wacana AI untuk Anak SD, Praktisi IT dan Siber: Lebih Baik Dimulai saat SMP
Terkini
Lihat Semua