Kar-Sa Gembira atas Perubahan Suara di Pamekasan, Ka-Ji Lagi-Lagi Protes
Ahad, 28 Desember 2008 | 09:58 WIB
Calon Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengaku gembira melihat perubahan perolehan suara dalam penghitungan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Pamekasan, Pulau Madura.
"Saya gembira melihat adanya perubahan perolehan suara tersebut. Semoga ini bisa menghapus pemikiran para politikus pusat tentang terjadinya kecurangan pilgub putaran kedua di Madura beberapa waktu lalu," katanya di Pamekasan, Minggu (28/12).<>
Diakuinya, di sejumlah TPS tertentu, perolehan suaranya memang naik, sementara suara Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji) turun. Sebaliknya di TPS lainnya, suara Ka-Ji yang naik, sedangkan suara Kar-Sa turun.
Sementara itu, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji) menemukan banyak pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan penghitungan suara ulang di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Tahapan penghitungan ulang sebagaimana diatur dalam SK KPU nomor 18 tahun 2008 sama sekali diabaikan oleh KPU Jatim dan jajaran. Kami sudah mendapat laporan dari para saksi Ka-Ji bahwa hampir semua TPS, KPPS dengan sengaja melanggar aturan ini," kata Cagub Khofifah dalam siaran persnya Minggu siang di Posko pemenangan Ka-Ji jalan Stadion Pamekasan.
Pelanggaran itu, kata Khofifah dimulai dengan tidak dicetaknya model C-1 KWK yang berisi uraian jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Di model C-1 KWK tersebut semestinya dicantumkan jumlah yang hadir, yang tidak hadir, surat suara terpakai, rusak, sisa kertas suara, serta surat suara cadangan.
"Ini artinya KPU Jatim sengaja melanggar aturannya sendiri yang diatur di SK 32/2008, Bab III, point b, huruf 21, tentang pelaksanaan penghitungan ulang yang mewajibkan KPPS memberikan salinan berita acara model C-KWK, C-KWK, lampiran C-1 KWK serta C-3 KWK," urai Cagub Khofifah.
Dengan demikian, lanjut mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan tersebut, ada indikasi untuk menutupi atau menghindari proses penghitungan ulang yang terbuka. Padahal semua dokumen penting tersebut seharusnya ada, wajib dibaca dan diuraikan saat penghitungan.
"Ironisnya, yang dihitung hanya surat suara yang dicoblos. Surat suara tidak terpakai dan rusak tidak dihitung. Jadi benar apa yang dikatakan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Dan itu bukan dilakukan oleh masyarakat Madura, tapi oleh aparatur penyelenggara," katanya.
Menurut Khofifah, dirinya sangat apresiatif dengan masyarakat Madura karena menyambut baik pelaksanaan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan tersebut.
"Tetapi sebaliknya, kami sangat kecewa dengan kinerja pelaksana, mulai dari KPU Jatim, KPU Pamekasan dan para aparatnya," tegas Khofifah yang didampingi Cawagubnya, Mudjiono.
Secara terpisah ketua KPU Pamekasan Imadoeddin berdalih, tidak menempelkan model C-KWK, C-1 KWK berikut lampirannya, serta C-3 KWK, karena saat ini hanya penghitungan suara ulang bukan pemungutan suara ulang.
"Perintah MK kan penghitungan suara ulang. Bukan pemungutan suara ulang. Kalau pemungutan memang perlu ditempelkan di masing-masing TPS," katanya. (ant)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
4
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua