Agenda Bahtsul Masail LBM PBNU tentang Kehalalan Vaksin Covid-19
Selasa, 13 Oktober 2020 | 06:45 WIB
Forum ini merupakan upaya untuk lebih memperjelas dan menentukan status kehalalan ataupun keharaman vaksin Covid-19 ditinjau dari perspektif Islam disertai dengan dasar-dasar hukumnya.
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) akan menyelenggarakan kegiatan Bahtsul Masail dengan tema Kehalalan Vaksin Covid-19 pada Kamis (15/10) mendatang. Tak hanya oleh internal PBNU, forum diskusi untuk menetapkan hukum suatu perkara itu akan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI dan World Health Organization (WHO) Indonesia.
Forum ini merupakan respons LBM PBNU terkait kebijakan pemerintah yang tengah mempersiapkan vaksin Covid-19 untuk mengurai virus Corona dalam tubuh manusia. Ada 10 kandidat vaksin di dunia saat ini dan Indonesia telah menjalin kesepakatan dengan dua kandidat vaksin, yaitu Sinovac dan Sinopharm, yang merupakan produksi China. Kandidat vaksin Sinovac sedang menjalani uji klinis tahap ketiga di Bandung, Jawa Barat.
Forum ini juga merupakan upaya untuk lebih memperjelas dan menentukan status kehalalan ataupun keharaman vaksin Covid-19 ditinjau dari perspektif Islam disertai dengan dasar-dasar hukumnya.
Terkait dengan vaksin sendiri, fiqih klasik mengenal apa yang disebut dengan istihâlah, yaitu perubahan hukum suatu hal ke hal lain. Dalam kitab standar mazhab Hanafi, Radd Al-Mukhtâr ‘alâ Al-Durr Al-Mukhtâr, disebutkan contoh ekstrem dari aplikasi istihâlah. Menurut Ibn Abidin, jika babi tenggelam di laut dan setelah itu tubuhnya hancur, kemudian berubah menjadi garam maka garamnya halal.
Selanjutnya, jika najis sudah menjadi abu, tidak dikatakan najis lagi. Garam tidak dikatakan najis lagi, walaupun sebelumnya berasal dari keledai, babi, atau selainnya yang najis. Begitu pula dianggap suci jika najis jatuh ke sumur dan berubah jadi tanah.
Mazhab Hanafi menggunakan teori istihâlah ini secara mutlak, sedangkan mazhab Syafi‘i lebih berhati-hati. Menurut penjelasan kitab Syarh Al-Muhadzdzab oleh Imam Nawawi, jika perubahan zat itu melalui proses alami, tanpa melibatkan unsur manusia dan bahan kimiawi lain, teori istihâlah bisa diterapkan. Akan tetapi, kalau perubahan zat itu terjadi karena unsur rekayasa kimiawi dan teknologi pangan, teori istihâlah tidak berlaku dalam mazhab Syafi’i.
Berikut jadwal lengkap kegiatan Bahtsul Masail ‘Kehalalan Vaksin Covid-19’ oleh LBM PBNU:
Pertama, pukul 12.30 sampai dengan 13.00 WIB peserta melakukan registrasi ke panitia untuk kemudian mendapatkan meetings ID dan password.
Kedua, pukul 13.00 sampai dengan 10.05 moderator yakni Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi Husna menyampaikan kata pembukaan sekaligus menandai dimulainya kegiatan Bahtsul Masail.
Ketiga, pada pukul 13.05 sampai dengan 13.15 Ketua PBNU KH M Maksum Mahfud menyampaikan kata pengantar sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Keempat, kegiatan diskusi terkait Kehalalan Vaksin Covid-19 dimulai pada pukul 13.15 sampai dengan 15.00.
Kelima, pukul 15.00 sampai dengan 16.20 Bahtsul Masail dilanjutkan dengan agenda sidang pembahasan oleh pimpinan sidang KH Miftah Faqih dan KH Darul Azka. Barulah pada pukul 16.20-sampai dengan 16.30 dilakukan penutupan kegiatan Bahtsul Masail LBM PBNU ditandai dengan bacaan doa dari panitia.
Narasumber yang akan diberikan waktu untuk menjelaskan masalah antara lain, Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Epidemolog Universitas Indonesia dr H Syahrizal Syarif, Perwakilan WHO Indonesia Fina Tams, Direktur Produksi Biofarma, Juliman dan Direktur Astra Zeneca, Rizman Abudaeri. Sementara moderator pada kegiatan ini yakni Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi Husna.
“Mereka memaparkan mengenai vaksinasi dan Covid-19, sistem Jaminan Halal serta tantangannya, serta perkembangan vaksin Sinovac dan vaksin merah putih. Kemudian ada juga pemaparan mengenai vaksin Astra Zeneca, evektifitas Vaksin Covid-19 di Indonesia dan Vaksin Covid-19 Perspektif Islam,” kata Ketua LBM PBNU KH M Nadjib Hassan seperti keterangan yang diterima NU Online, Selasa (13/10).
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor:Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
2
Kronologi Santri di Bantaeng Meninggal dengan Leher Tergantung, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan
3
Bisakah Tetap Mencoblos di Pilkada 2024 meski Tak Dapat Undangan?
4
Bahtsul Masail Kubra Internasional, Eratkan PCINU dengan Darul Ifta’ Mesir untuk Ijtihad Bersama
5
Ma'had Aly Ilmu Falak Siap Kerja Sama Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan
6
Pencak Silat Pagar Nusa Jadi Mata Kuliah Ko-Kurikuler di Universitas Islam Makassar
Terkini
Lihat Semua