Bahas Isu Penebangan Liar, Santri Jateng Sabet Juara 1 Debat Bahasa Inggris di MQK Nasional
NU Online · Selasa, 7 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Tim debat Bahasa Inggris kafilah Jateng pada gelaran MQKN ke-8 di Pesantren As'adiyah Sengkang, Wajo, Sulsel, saat tampil di panggung. (Foto: Dok Kemenag Jateng)
Ali Musthofa Asrori
Kontributor
Wajo, NU Online
Tim debat Bahasa Inggris asal Jawa Tengah berhasil meraih terbaik pertama dalam ajang Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Nasional ke-8 di Pesantren As’adiyah Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tim Jawa Tengah ini berhasil mengungguli tim Sumatra Utara di babak final setelah menyampaikan argumen yang matang dan analitis mengenai isu lingkungan bertajuk: “Illegal logging in Islamic educational institutions must be punished under sharia law.”
Tim ini terdiri dari tiga anggota, yakni Hilya Hilma (Pati), Najmah Ahlami Arwani (Cirebon), dan Viki Elok Sofyani (Pati). Mereka merupakan santri Perguruan Islam Mathaliul Falah, Kajen, Margoyoso, Pati.
Dalam debat yang berlangsung ketat, tim Jawa Tengah tampil sebagai tim kontra (opposition team) yang menolak usulan penerapan hukuman pidana syariah terhadap kasus penebangan liar.
Sebagai pembicara pertama, Hilya membuka argumentasi dengan menegaskan bahwa timnya tidak menolak nilai-nilai syariah. Namun, ia menekankan pentingnya sistem hukum yang lebih sistematis, legal, dan efektif melalui mekanisme hukum administratif yang telah berlaku di Indonesia.
Najmah, sebagai pembicara kedua, memperkuat argumen dengan menyajikan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menunjukkan penurunan deforestasi nasional lebih dari 70 persen antara tahun 2019 hingga 2022.
“Fakta ini menunjukkan bahwa hukum nasional yang ada sudah berjalan efektif. Tidak perlu menambah sistem paralel berbasis pidana syariah,” tegasnya.
Sementara itu, Viki, pembicara ketiga, menutup argumen dengan penekanan pada aspek kepastian hukum dan perlindungan hak asasi. Ia mengingatkan bahwa penerapan pidana syariah tanpa dasar hukum nasional berpotensi menciptakan tumpang tindih yurisdiksi dan maladministrasi.
“Hukum pidana syariah di Indonesia belum terintegrasi secara formal. Tanpa sistem yang jelas, pelaksanaannya justru dapat menimbulkan ketidakadilan,” tegas Viki.
“Kami tidak menolak moralitas Islam dalam menjaga alam, tetapi penegakan hukum harus dilakukan melalui sistem yang sah dan terukur,” sambungnya dalam video yang disiarkan langsung oleh YouTube As'adiyah Channel, Ahad (5/10/2025) dilihat NU Online pada Senin (6/10/2025) malam.
Pelanggaran prosedural
Dalam argumennya, tim Jawa Tengah juga mengutip pandangan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menegaskan bahwa penerapan hukum pidana syariah tanpa kerangka hukum nasional yang kuat dapat menimbulkan pelanggaran prosedural dan ketidakpastian hukum.
Mereka menambahkan bahwa sanksi administratif, seperti denda, pencabutan izin, atau kewajiban rehabilitasi, telah cukup sejalan dengan prinsip-prinsip syariah seperti maslahah (kemaslahatan umum) dan mafsadah (pencegahan kerusakan).
Debat final ini mendapat apresiasi tinggi dari para juri. Tim Jawa Tengah dinilai unggul dalam koherensi argumen, penguasaan hukum, serta kefasihan berbahasa Inggris. Mereka mampu menggabungkan antara pemikiran ilmiah, nilai-nilai Islam, dan rasionalitas hukum modern secara harmonis.
“Semuanya membanggakan. Apresiasi atas usaha mereka yang telah berjuang sampai level nasional. Tidak kenal lelah, tekun, dan istiqomah dalam belajar. Sebuah pencapaian yang tidak biasa-biasa saja. Mereka semua telah mengharumkan nama lembaga dan keluarganya juga memperlihatkan kemajuan pendidikan pesantren selama ini. Luar biasa,” ujar Ala’i Nadjib, salah satu dewan hakim.
“Adik adik santri semua adalah juara di hati kami. Tetap semangat ya calon pemimpin dan calon ulama,” sambung dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Kemenangan tersebut menegaskan bahwa kualitas santri Indonesia yang tak hanya ahli dalam kajian kitab kuning. Akan tetapi, juga mampu berpikir kritis dan global dalam merespons isu-isu kontemporer seperti lingkungan dan tata kelola hukum.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua