Bawaslu Ungkap Masalah pada Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur: Pemilih Minim Informasi
NU Online · Rabu, 13 Maret 2024 | 11:00 WIB
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur telah selesai dilaksanakan pada Ahad (10/3/2024). Terdapat dua metode dalam PSU di Kuala Lumpur yaitu metode kotak suara keliling (KSK) dan metode tempat pelaksanaan suara luar negeri (TPSLN).
PSU di Kuala Lumpur untuk metode KSK terdapat 120 KSK tersebar di Perak, Trengganu, Kelantan, Selangor, dan Kuala Lumpur. Sementara metode TPSLN, terdapat 20 TPSLN yang berada di World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa catatan terbesar dalam pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur adalah kurangnya informasi yang dimiliki oleh pemilih tentang pemberitahuan untuk melakukan PSU.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pemilih yang datang ke TPSLN dan KSK kepada pengawas pemilu, banyak pemilih yang hadir hanya karena mengetahui informasi adanya PSU melalui media sosial KPU RI dan grup WhatsApp seperti Grup Pendataan WNI KBRI KL. Namun, mereka belum mengetahui apakah termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) PSU dan lokasi KSK atau TPSLN.
"Hal ini disebabkan oleh dua hal, yakni pertama pemilih tidak mendapatkan Formulir Model C Pemberitahuan. Kedua, salinan DPTLN tidak dipasang di papan pengumuman di lokasi TPSLN dan KSK," ujar Bagja dalam keterangan yang diterima NU Online di Jakarta, Selasa (12/3/2024) malam.
Ia mengatakan, dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dijelaskan bahwa KPPSLN harus menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK. Penyampaian tersebut dilakukan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
"Hal ini berbeda dengan hasil koordinasi Bawaslu kepada KPU. Keterangan KPU pada 8 Maret 2024 menyatakan bahwa Form Model C Pemberitahuan telah terdistribusi 100 persen kepada pemilih DPT di Kuala Lumpur, melalui messenger blast," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa dampak dari tidak dipasangnya daftar pemilih DPT di lokasi TPSLN dan KSK adalah munculnya kebingungan mengenai status pemilih antara DPT dan DPK.Â
Kekurangan informasi mengenai pemberitahuan untuk melakukan PSU menyebabkan beberapa pemilih yang datang ke lokasi KSK tidak termasuk dalam kategori DPT KSK yang dimaksud.Â
Dengan demikian, implikasinya adalah pemilih tidak merasa puas dengan pelayanan penyelenggara dan menimbulkan kegaduhan serta gangguan keamanan.
"Pengawas pemilu telah menyarankan kepada KPPSLN untuk memasang salinan DPT tersebut untuk memudahkan lokasi pemilihan bagi pemilih yang datang," pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
4
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
5
NU Online Raih AMSI Awards 2026 Kategori Inovasi Strategi dan Engagement Terbaik
6
PBNU Terima Kunjungan BTN dan BSN, Bahas Akses KPR Subsidi bagi Warga NU
Terkini
Lihat Semua