Di MK, Pemohon Tegaskan Tak Anti-MBG tapi Minta Anggaran Pendidikan Tidak Jadi Korban
NU Online · Jumat, 6 Februari 2026 | 13:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Jundi Fathi Rizky menegaskan tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia meminta agar pemenuhan program tersebut tidak mengorbankan amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan.
Ia menyampaikan, negara tetap memiliki kewajiban memenuhi hak gizi setiap anak di Indonesia. Karena itu, permohonan yang diajukan ke MK bukan dimaksudkan sebagai penolakan terhadap MBG, melainkan sebagai upaya menjaga agar hak atas pendidikan tidak tergerus oleh kebijakan anggaran.
"Jika Mahkamah membiarkan praktik ini, maka Pasal 31 ayat (4) kehilangan makna 20% anggaran pendidikan menjadi ilusi semata dan pendidikan selalu menjadi korban kebijakan populis jangka pendek," katanya saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, apabila Mahkamah membiarkan skema pendanaan MBG yang diambil dari porsi anggaran pendidikan, maka amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berpotensi kehilangan makna konstitusionalnya.
"Yang Mulia, permohonan ini bukan berarti anti-MBG, negara boleh, bahkan wajib memenuhi hak gizi anak. Tetapi konstitusional melarang satu hak dipenuhi dengan mengorbankan hak konstitusional lainnya," katanya.
Jundi juga meminta Mahkamah memulihkan kembali makna konstitusional anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dibiayai dari anggaran pendidikan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Fahrul Rozi, menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan Program MBG ke dalam 20 persen anggaran pendidikan berpotensi membuat dana pendidikan tahun 2026 tidak sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran MBG tersebut dapat mengurangi ruang fiskal untuk pembiayaan fungsi pendidikan, termasuk peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan para pemohon perlu memperkuat kedudukan hukum (legal standing) masing-masing.
“Kemudian, ini terkait dengan legal standing UU APBN kan tax payer ini diperkuat kalau sebagai mahasiswa atau dosen coba diperkuat. Tapi biasanya MK memberikan legal standing terkait dengan tax payer untuk APBN. Coba diperkuat hal tersebut,” tegasnya.
Dalam surat permohonannya, para pemohon juga merujuk sejumlah putusan MK yang, menurut mereka, menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Putusan tersebut antara lain Putusan Nomor 012/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-IV/2006, Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, dan Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008.
Terpopuler
1
Pengakuan Korban Pelecehan Gus Idris, Berkedok Syuting Konten Sumpah Pocong
2
Khutbah Jumat: Mempererat Tali Persaudaraan Menjelang Bulan Ramadhan
3
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Saling Memaafkan
4
6 Puasa yang Boleh Dilakukan Setelah Nisfu Sya'ban
5
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Meningkatkan Kepedulian Sosial
6
Kasus Anak SD Bunuh Diri di Ngada, Kemiskinan Jadi Faktor Risiko, Negara Diminta Hadir
Terkini
Lihat Semua