Sumenep, NU Online
Sudah satu pekan, kepengurusan di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pragaan, Sumenep, Jawa Timur menggelar sosialisasikan Koin Muktamar NU. Kegiatan dilakukan melalui kirab ke sejumlah madrasah dan sekolah di bawah koordinasi Lembaga Pendidikan Ma'arif NU setempat.
Sesuai surat instruksi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama nomor 3808/C.I.34/12/2019, tentang penggalangan dana pembiayaan Muktamar NU, MWCNU Pragaan menyambut baik surat tersebut.
"Tentu sebagai kader sekaligus NU Pragaan, kami senang mendapat perintah dan amanah ini. Satu komando dari atas ke bawah adalah komitmen kami,” kata KH Ahmad Junaidi Mu'arif, Kamis (20/2).
Ketua MWCNU Pragaan tersebut menjelaskan bahwa untuk teknis di lapangan, pengurus sudah membentuk Tim Koin Muktamar dengan konsep kirab.
“Sedangkan petugasnya melibatkan LP Ma'arif NU, LAZISNU, Ansor, IPNU, PMII, Corp Brigade Pembangunan atau CBP dan Banser,” jelasnya.
"Kami sudah membangun koordinasi dan menyusun jadwal untuk turun ke lembaga-lembaga di bawah naungan LP Ma’arif,” kata Abdul Kadir selaku Ketua LP Ma'arif NU Pragaan.
Ahmad Fatih yang diamanahi sebagai Ketua Tim Kirab Koin NU Pragaan menegaskan bahwa seluruh badan otonom tentu wajib dilibatkan.
“Karena tradisi MWCNU Pragaan, apapun acaranya dan di manapun tempatnya, semua harus turun bergandengan tangan satu komando," tegasnya.
Menurutnya, konsep yang digunakan adalah kirab. Dalam artian tim harus jemput bola ke puluhan lembaga yang sudah dikonfirmasi dengan menggunakan mobil pick-up dilengkapi loudspeaker beserta kawalan konvoi oleh CBP dan Banser.
“Hal ini dimaksudkan sebagai syiar kepada anak didik dan Nahdliyin agar turut merasakan kemeriahan Muktamar ke-34 NU yang akan dilaksanakan Oktober mendatang di Provinsi Lampung,” jelasnya.
Pantauan media ini setelah 6 hari kirab koin dilaksanakan,partisipasi dan kehangatan warga sudah dirasakan.
“Walaupun bukan tujuan jumlah nominal yang tim inginkan, akan tetapi sementara, uang senilai Rp. 14.621.200,- sudah terkumpul untuk kita sumbangkan,” pungkasnya.
Kontributor: Zubairi
Editor: Ibnu Nawawi