Nasional

Kebijakan Pengobatan Gratis Pasien Corona Harus Dikawal

Jumat, 13 Maret 2020 | 03:00 WIB

Kebijakan Pengobatan Gratis Pasien Corona Harus Dikawal

Anggota Komisi IX DPR RI, M Nabil Haroen. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online
Anggota Komisi IX DPR RI M Nabil Haroen menegaskan kebijakan pengobatan gratis pada pasien terdampak cofid-19 atau virus corona harus dikawal. Nabil menyebut, Menteri Kesehatan menyatakan pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien yang terinfeksi virus corona.

"Kebijakan ini tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya," papar Nabil. 
 
Pengawalan terhadap kebijakan ini dilakukan, menurutnya, agar implementasi Keputusan Menkes tersebut dapat betul-betul dirasakan warga. "Jangan sampai ada misleading dan salah persepsi dalam eksekusinya pada pelayanan kesehatan atau perawatan pasien," kata Nabil.

Kebijakan ini juga membutuhkan anggaran besar, serta tenaga ekstra dari tenaga medis. Sehingga selain harus ada pengawalan, juga perlu diketahui kalkulasi anggaran serta informasi yang jelas kepada publik.
 
Terkait dengan maraknya perdebatan di media sosial dan ruang publik tentang apakah pemerintah layak memberikan subsidi pesawat murah untuk menjaga stabilitas pariwisata regional, Nabil mengatakan pemerintah seharusnya fokus terhadap penanganan pasien terdampak virus corona dan peningkatan pelayanan kesehatan. 
 
"Pemerintah Indonesia harus punya prioritas untuk menangani persebaran virus corona dengan peningkatan pelayanan kesehatan. Anggaran sebaiknya difokuskan untuk pencegahan persebaran virus, penyembuhan pasien, serta langkah-langkah lanjutan untuk menekan korban terdampak virus corona," imbau dia. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia menggelontorkan Rp443,39 miliar untuk diskon 30 persen tiket pesawat ke 10 destinasi wisata. Insentif ini akan dirasakan 25 persen penumpang per pesawat yang berlaku sejak Maret-Mei 2020. 

Menurutnya, tiket murah bukan biang penyakit atau persebaran virus. Tiket murah dan penyebaran virus corona adalah dua hal yang berbeda. Tiket murah tidak bisa dianggap sebagai biang wabah corona. 
 
"Tiket murah di wilayah bisnis/kebijakan ekonomi, sedangkan virus corona itu penyakit," ujar pria yang juga Ketum PP Pagar Nusa.
Meski demikian, pemerintah harus menimbang ulang penggelontoran insentif untuk pariwisata. 

Ia mengakui ada pelambatan ekonomi sebagai dampak dari persebaran virus corona, sehingga adanya upaya untuk mencegah pelambatan ekonomi, harus dilakukan. "Tapi, saya kira banyak negara mengalami hal yang sama. Ini krisis global yang dirasakan hampir semua negara," sambung Nabil. 
 
Namun demkian, Nabil berharap pemerintah tidak salah langkah hingga timbul kriris yang lebih besar. Negara Itali dan Iran harus menjadi contoh, jangan sampai Indoesia memberlakukan lockdown karena persebaran virus corona.
 
"Kalau seperti itu, diskon tiket pesawat dan insentif anggaran untuk pariwisata tidak ada gunanya, karena pasti wisatawan akan menunda perjalanan," tegasnya.
 
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Muchlishon