Nasional

Ketum PBNU: Perbuatan KKB di Papua adalah Tindakan Terorisme

Jumat, 30 April 2021 | 08:05 WIB

Ketum PBNU: Perbuatan KKB di Papua adalah Tindakan Terorisme

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj. (Foto: dok. istimewa).

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa perbuatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang melakukan pembantaian secara brutal adalah tindakan terorisme. Terlebih, mereka telah menewaskan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha, pada Ahad (25/4) lalu. 


Kiai Said meminta kepada pemerintah agar menginstruksikan TNI memberantas dan membasmi KKB hingga ke akar-akarnya. Tak lupa, ia pun menyampaikan belasungkawa yang sangat dalam atas gugurnya Kabinda Papua di tangan KKB Papua.


“Ini jelas, gerakan mereka bukan semata-mata KKB tapi merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu, saya mohon kepada pemerintah agar menginstruksikan kepada TNI berantas, membasmi mereka sampai ke akar-akarnya demi keselamatan NKRI,” tutur Kiai Said dikutip NU Online dari TVNU, pada Jumat (30/4).


“Saya, Ketua Umum PBNU mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas gugurnya almarhum Bapak Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha di tangan KKB Papua pada hari Minggu, 25 April 2021,” ucap Pengasuh Pesantren Luhur Al Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini.


Lebih lanjut, ia menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk menganggap perilaku brutal di Papua itu bukan hanya sekadar perbuatan kelompok bersenjata saja, tetapi sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan terorisme. Beberapa alasan disebutkan Kiai Said untuk mengategorikan KKB di Papua itu sebagai perilaku terorisme. 


Alasan pertama adalah karena mereka telah sangat jelas melakukan gerakan separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI. Kedua, berbagai cara yang dilakukan sangat brutal dan serupa dengan cara-cara teror yang merugikan semua pihak. 


“Ketiga, mereka telah melakukan pembantaian membabi buta baik itu terhadap anak-anak kecil, masyarakat sipil, masjid, pesawat terbang, dan terakhir Kabinda yang gugur di tangan mereka,” tutur Kiai Said. 


Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polhukam RI Mahfud Md telah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Pernyataan ini dikeluarkan secara resmi setelah sebelumnya mendapat masukan dari berbagai pihak. 


Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018. Di dalamnya disebutkan bahwa kategori teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. 


Sementara terorisme merupakan setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Perbuatan itu kemudian dapat dapat menimbulkan korban secara massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.  


“Nah berdasar definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” jelas Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam RI, pada Kamis (29/4) kemarin. 


Dikatakan pula bahwa pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait agar segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. “Terukur itu dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” ucap Mahfud.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad