Nasional

Kiai Ishom: Monopoli dalam Usaha itu Zalim

Kamis, 10 Oktober 2019 | 10:00 WIB

Kiai Ishom: Monopoli dalam Usaha itu Zalim

Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Ahmad Ishomudin saat menjadi narasumber pada kegiatan FGD 'Fiqih Persaingan Usaha' di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (10/10). (Foto: NU Online/A Ahdori)

Jakarta, NU Online
Komitmen Nahdlatul Ulama menghadirkan keadilan untuk masyarakat terus dilakukan. Salah satu hal yang disoroti Pengurus Besar NU yakni terkait monopoli di dunia usaha.
 
Sebagai organisasi yang mengusung arus Islam Rahmatan lil Alamin, NU bermaksud menyadarkan umat Islam untuk menaati ajaran agama termasuk peraturan perundang-undangan melalui penyusunan buku Fiqih Persaingan Usaha
 
Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Ahmad Ishomudin mengatakan monopoli dalam usaha sangat dilarang oleh ajaran agama Islam karena memunculkan ketidakadilan. Menurutnya, masalah monopoli pernah disampaikan oleh Imam Ghazali. Penulis Ihya Ulumudin itu menyebut monopoli adalah kezaliman. 
 
“Imam Ghazali mengatakan innal ihtikar minal dzulmi, bahwa monpoli adalah kezaliman.Nah terhadap kezaliman ini referensinya sangat banyak mulai dari ayat Al-Qur’an baik dari hadits nabi kemudian kaidah-kaidah fikih itu berserakan. Yang saya kira amat perlu untuk dikodifikasi dijadikan satu menjadi sebuah buku,” kata Kiai Ishom saat menjadi narasumber pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Fiqih Persaingan Usaha di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (10/10). 
 
Ia menjelaskan, Islam merupakan agama yang menyerukan keadilan oleh karena itu para pengusaha terutama pengusaha muslim harus mengutamakan keadilan agar tidak menzalimi pihak manapun. Persaingan usaha dan monopoli, lanjutnya, dalam fikih Islam sudah banyak dibahas, disebut dengan Al-Ihtikar
 
“Dalam fikih Islam 4 mazhab bahkan lima mazhab termasuk syiah misalnya sudah banyak menjelaskan tentang keharaman, larangan untuk melakukan monopoli duopoli bahkan juga oligopoli,” tuturnya. 
 
Oleh karena itu, lanjut Kiai Ishom, jika hadir buku Fiqih Persaingan Usaha yang diterbitkan PBNU akan memberikan manfaat yang cukup besar karena mendorong masyarakat untuk menaati undang-undang atas kesadaran agama. 
 
“Pelanggaran terhadap Undang-undang yang berkaitan dengan persaingan usaha itu pelanggaran terhadap agama, pelanggaran terhadap ajaran agama Islam, mengapa merupakan pelanggaran? Itu dosa semua, kadang-kadang kalau melanggar UU dan UUD 45  masyarakat merasa tidak berdosa itu problem-nya kita umat Islam,” ucapnya menegaskan. 
 
Untuk diketahui, saat ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam)  dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menerbitkan buku Fiqih Persaingan Usaha. Kehadiran buku tersebut untuk membantu pengusaha muslim di Indonesia mengetahui ketentuan-ketentuan persaingan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. 
 
Pada FGD itu dibahas berbagai masalah yang kerap ditemukan terkait persaingan usaha di Indonesia, juga diuraikan persaingan usaha dalam perspektif Islam.
 
Selain Syuriah Kiai ishom yang menjadi pemantik diskusi, hadir pula Ketua PBNU KH Robikin Emhas dan Deputi Bidang Kajian dan Advoasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto.
 
Kontributor: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muhammad Faizin