Konbes NU 2025 Bahas Perkum Klasifikasi Pengurus dan Pendanaan Sesuai Kapasitas Kerja hingga Syarat Fungsionaris
NU Online · Kamis, 6 Februari 2025 | 21:53 WIB
Suasana sidang Komisi Organisasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Organisasi Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2025 membahas peraturan perkumpulan (Perkum) NU soal klasifikasi pengurus dan pendanaan kapasitas kerja hingga tentang syarat menjadi pengurus fungsionaris.
Pimpinan Sidang Syarif Munawi menjelaskan bahwa dasar melakukan klasifikasi adalah menyeimbangkan seluruh kesatuan pengurus NU di setiap wilayah agar memiliki kemampuan dan kinerja yang baik dan merata.
"Klasifikasi kelompok pengurus Nahdlatul Ulama diatur berdasarkan parameter berikut: Pertama ,populasi penduduk. Kedua, jumlah penduduk muslim. Ketiga, jenis wilayah (tertinggal/lainnya), jarak territorial wilayah," katanya saat memualai pembahasan Konbes NU yang berlangsung bersamaan dengan Musyawarah Nasional (Munas) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Perwakilan Pengurus Wilayah (PWNU) Jambi merespon urgensi adanya layanan kesehatan yang disarankan berdasar pada hasil survei Alvara, hal ini harus ditetapkan dengan SDM yang memadai dalam ranah ini.Â
"Kami menyarankan untuk masuk ke penilaian kapasitas kerja," katanya.
Forum tersebut merekomendasikan untuk diajukan pada sidang pleno untuk pembahasan tersebut untuk mengesahkan klasifikasi pengurus dan pendanan kapasitas kerja.
"Mengesahkan rancangan PERKUM tentang Klasifikasi pengurus dan pendanaan kapasitas kerja sudah disetujui untuk disampaikan di Rapat Pleno," kata Syarif.
Terkait Fungsi syarat fungsionaris, Syarif menjelaskan bahwa rancangan peraturan tentang syarat menjadi pengurus fungsionaris itu, memiliki nomenklatur yang harus disepakati yakni makna dari fungsionaris dan pengurus.Â
"Perlu membedakan antara anggota dan kader. Kader merupakan syarat untuk menjadi pengurus, sehingga harus melaksanakan pendidikan kader terlebih dahulu. Syarat menjadi Rais Suriah ingin dimasukkan ke dalam pembahasan Perkum," katanya.
Terkait syarat menjadi Rais Syuriyah, Ishfah A. Aziz atau Gus Alex mengatakan bahwa rais syuriyah perlu memiliki nilai-nilai yang dibutuhkan seperti yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), seperti munadzim, muharrid, dan zuhud.
Sementara itu Pengurus PWNU Bali menilai nilai-nilai tersebut masih perlu dikaji ulang, karena daerah-daerah yang pengurus NU nya masih berjumlah sedikit akan merepotkan.
"Wilayah Bali masih termasuk ke dalam minim SDM dan memiliki kesulitan untuk mencari fungsionaris," katanya.
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Resmi Buka Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU
3
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
4
Inovasi Penguatan Budaya Keselamatan Pasien, RSI NU Demak Juara II Nasional Pertemuan Ilmiah 2026
5
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
6
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
Terkini
Lihat Semua