Konbes NU 2025 Bahas Perkum Klasifikasi Pengurus dan Pendanaan Sesuai Kapasitas Kerja hingga Syarat Fungsionaris
Kamis, 6 Februari 2025 | 21:53 WIB
Suasana sidang Komisi Organisasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Organisasi Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2025 membahas peraturan perkumpulan (Perkum) NU soal klasifikasi pengurus dan pendanaan kapasitas kerja hingga tentang syarat menjadi pengurus fungsionaris.
Pimpinan Sidang Syarif Munawi menjelaskan bahwa dasar melakukan klasifikasi adalah menyeimbangkan seluruh kesatuan pengurus NU di setiap wilayah agar memiliki kemampuan dan kinerja yang baik dan merata.
"Klasifikasi kelompok pengurus Nahdlatul Ulama diatur berdasarkan parameter berikut: Pertama ,populasi penduduk. Kedua, jumlah penduduk muslim. Ketiga, jenis wilayah (tertinggal/lainnya), jarak territorial wilayah," katanya saat memualai pembahasan Konbes NU yang berlangsung bersamaan dengan Musyawarah Nasional (Munas) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Perwakilan Pengurus Wilayah (PWNU) Jambi merespon urgensi adanya layanan kesehatan yang disarankan berdasar pada hasil survei Alvara, hal ini harus ditetapkan dengan SDM yang memadai dalam ranah ini.
"Kami menyarankan untuk masuk ke penilaian kapasitas kerja," katanya.
Forum tersebut merekomendasikan untuk diajukan pada sidang pleno untuk pembahasan tersebut untuk mengesahkan klasifikasi pengurus dan pendanan kapasitas kerja.
"Mengesahkan rancangan PERKUM tentang Klasifikasi pengurus dan pendanaan kapasitas kerja sudah disetujui untuk disampaikan di Rapat Pleno," kata Syarif.
Terkait Fungsi syarat fungsionaris, Syarif menjelaskan bahwa rancangan peraturan tentang syarat menjadi pengurus fungsionaris itu, memiliki nomenklatur yang harus disepakati yakni makna dari fungsionaris dan pengurus.
"Perlu membedakan antara anggota dan kader. Kader merupakan syarat untuk menjadi pengurus, sehingga harus melaksanakan pendidikan kader terlebih dahulu. Syarat menjadi Rais Suriah ingin dimasukkan ke dalam pembahasan Perkum," katanya.
Terkait syarat menjadi Rais Syuriyah, Ishfah A. Aziz atau Gus Alex mengatakan bahwa rais syuriyah perlu memiliki nilai-nilai yang dibutuhkan seperti yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), seperti munadzim, muharrid, dan zuhud.
Sementara itu Pengurus PWNU Bali menilai nilai-nilai tersebut masih perlu dikaji ulang, karena daerah-daerah yang pengurus NU nya masih berjumlah sedikit akan merepotkan.
"Wilayah Bali masih termasuk ke dalam minim SDM dan memiliki kesulitan untuk mencari fungsionaris," katanya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Persiapan di Bulan Sya’ban, Menyambut Bulan Ramadhan
2
Khutbah Jumat: Mari Persiapkan Diri Menyambut Ramadhan
3
Khutbah Jumat: Perbanyak Shalawat di Bulan Sya'ban
4
Khutbah Jumat: Cara Meraih Ketenangan Hidup
5
Munas NU 2025 Putuskan 3 Hal tentang Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji Tamattu
6
Khutbah Jumat: Segeralah Mengqadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu
Terkini
Lihat Semua