Kronologi Persoalan di PBNU (7): Kelompok Sultan dan Kramat Saling Klaim Keabsahan
NU Online · Senin, 15 Desember 2025 | 19:00 WIB
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Sudah hampir satu bulan, persoalan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum berakhir. Bahkan, hampir setiap hari selalu muncul peristiwa. Terkini, perkumpulan berusia 1 abad ini mengalami pembelahan atau makin jelas terbagi menjadi dua kelompok yang berseteru.
NU Online sudah merangkum berbagai peristiwa itu dalam artikel kronologi persoalan di PBNU bagian 1-6. Berikut kronologi persoalan di PBNU bagian ke-7 dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Senin, 8 Desember 2025
Risalah KH Afifuddin Muhajir
Kronologi ketujuh ini diawali dengan terbitnya tulisan Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir tentang Pemberhentian Ketua Umum PBNU oleh Lembaga Syuriyah dalam Timbangan Syariat Islam. Tulisan berisi 7 poin ini kemudian beredar secara masif di linimasa media sosial.
1. Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menetapkan lembaga Syuriyah sebagai pemegang otoritas dalam jam'iyyah dan dengan demikian Rais 'Aam menjadi tempat rujukan ketika terjadi silang pendapat, maka Rais 'Aam dan lembaga Syuriyah memiliki posisi strategis sebagai ulil amri seperti yang dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya:
اطيعوا الله واطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم
Karena itu keputusan Syuriyah memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi rujukan dalam tartib berjam'iyyah sepanjang tidak bertentangan dengan rujukan utama syari'at Islam, yakni kitab Allah dan Sunnah Rasulullah.
2. Bahwa dengan bayyinah qath'iyyah dan alat-alat bukti sharihah membuat Rais 'Aam KH. Miftachul Akhyar dan jajarannya menjadi yakin dan percaya bahwa telah terjadi pelanggaran yang mencoreng nama baik NU dan mengancam eksistensinya. Keyakinan itu tidak tergoyahkan oleh upaya tasykik yang dihembuskan oleh para buzzer. Kaidah fiqih mengatakan: اليقين لا يزال بالشك
3. Penting diapresiasi langkah cepat yang diambil Rais 'Aam PBNU bersama Syuriyah dalam menangani pelanggaran yang sangat serius. Langkah cepat ini merupakan tuntutan situasi dan kondisi, yakni mandeknya sebagian besar aktifitas jam'iyah. Langkah ini sesuai qaidah fiqih yang muttafaq alaih:
تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز
"Menunda penyelesaian sampai melewati saat dibutuhkan tidak boleh terjadi."
4. Keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta KH Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU dan kalau tidak mundur akan dimundurkan seharusnya tidak perlu terjadi, karena melahirkan friksi dan gonjang ganjing yang aroma busuknya menyebar tanpa bisa dibendung. Akan tetapi, keputusan tersebut diyakini sebagai pilihan yang harus diambil demi untuk menghindar dari mafsadah lebih besar yang potensial mengancam eksistensi jam'iyyah.
Dalam kaidah dikatakan:
إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
5. AD/ART dibuat sebagai acuan dalam berorganisasi yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di dalam mengelola jam'iyyah. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa AD/ART posisinya adalah furu' yang berlandaskan ushul sebagai prinsip dasar, yaitu mendatangkan mashlahah dan menghindari mafsadah (جلب المصلحة ودرء المفسدة). Oleh karena itu, apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap AD/ART, maka harus merujuk langsung kepada ushul sebagai landasannya.
6. Sebagai teman akrab Gus Yahya Cholil Staquf sejak bertahun tahun, saya melihat bahwa beliau merupakan sosok potensial yang memiliki kemampuan di atas rata rata dan dengan beliau NU lebih di kenal di dunia internasional, khususnya dunia Barat. Sedangkan apa yang terjadi padanya sekarang ini merupakan kecelakaan sejarah (فلتة التاريخ) yang tidak terlepas dari sifatnya sebagai manusia biasa yang tak terlepas dari salah dan lupa
(الإنسان محل الخطأ والنسيان)
Selasa, 9 Desember 2025
Penamaan Kelompok Kramat dan Kelompok Sultan
Redaksi NU Online memutuskan untuk memberikan nama kepada dua kelompok di PBNU yang saling mengklaim keabsahan. Penamaan ini dimulai saat berlangsung Rapat Pleno di Hotel Sultan, Jakarta. Rapat Pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar ini menandai terbelahnya kelompok di PBNU.
Pertama, Kelompok Sultan. Penamaan ini merujuk pada para pengurus yang berada di belakang KH Miftachul Akhyar. Istilah "Sultan" disematkan karena kelompok ini menggelar Rapat Pleno dengan penetapan Pj Ketum PBNU KH Zulfa Mustofa di Hotel Sultan.
Kedua, Kelompok Kramat. Inilah kelompok yang berada di belakang Ketua Umum PBNU (Mandataris Muktamar Ke-34 NU) KH Yahya Cholil Staquf. Penyematan "Kramat" merujuk karena kelompok ini menggelar Rapat Pleno (yang kemudian berubah menjadi Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Nahdlatul Ulama) di Kantor PBNU, yang terletak di Jalan Kramat Raya, Jakarta.
Rapat Pleno Penetapan Pj Ketum PBNU
Rapat Pleno PBNU Kelompok Sultan dibuka oleh KH Miftachul Akhyar dan dipimpin Rais Syuriyah PBNU Prof M Nuh (kini direposisi menjadi Katib Aam PBNU).
Dalam pidato pembukanya, Kiai Miftachul Akhyar mengklaim bahwa para kiai di jajaran syuriyah adalah owner atau pemilik Nahdlatul Ulama. Ia juga menekankan supremasi syuriyah dalam menata organisasi. Rapat Pleno yang terselenggara di Hotel Sultan ini, menurutnya, berkat supremasi syuriyah yang terus hidup dan menguat.
Rapat Pleno PBNU Kelompok Sultan ini menunjuk dan menetapkan KH Zulfa Mustofa (yang semula Wakil Ketua Umum) menjadi Pj Ketua Umum PBNU.
PBNU Kelompok Sultan mengklaim bahwa Rapat Pleno ini digelar dengan mendasarkan pada sejumlah aturan organisasi yakni:
- Pasal 14 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama
- Pasal 58 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama
- Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat
- Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan
- Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal
- Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus. Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Pidato Kiai Zulfa
Beberapa saat setelah ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBNU, Kiai Zulfa Mustofa menyampaikan pidato perdana. Ia menegaskan tak ingin menjadi bagian dari konflik masa lalu, tetapi ia mantap menatap masa depan NU yang lebih baik.
Karena itu, ia mengklaim akan segera melakukan konsolidasi internal untuk menormalisasi organisasi. Salah satunya dengan berencana sesegera mungkin menggelar Munas-Konbes menuju Muktamar Ke-35 NU.
Kiai Zulfa juga menekankan bahwa dirinya adalah santri, santrinya para kiai syuriyah PBNU, sehingga tak bisa menolak ketika ditunjuk untuk menjadi Pj Ketum PBNU. Sebelum memastikan menerima penunjukan sebagai Pj Ketum PBNU, Kiai Zulfa mengaku telah meminta restu kepada sang paman, KH Ma'ruf Amin (Mustasyar PBNU, Rais Aam PBNU 2015-2018).
Tanggapan dari Kelompok Kramat
Pada hari yang sama, Kelompok Kramat memberikan tanggapan atas berlangsungnya Rapat Pleno di Hotel Sultan.
Kelompok Kramat menerbitkan surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 45 pengurus, termasuk pimpinan lembaga dan badan otonom. Mereka menegaskan bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 KH Yahya Cholil Staquf adalah Mandataris Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama dengan masa khidmah lima tahun, sebagaimana Keputusan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama Nomor 05/MUKTAMAR-34/XII/2021 tanggal 19 Jumadil Ula 1443 H/24 Desember 2021 M.
Di dalam surat itu, mereka menegaskan bahwa pemberhentian Ketua Umum PBNU melalui Rapat Harian Syuriyah sebagaimana kemudian dituangkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki dasar hukum yang sah dan oleh karenanya pemberhentian tersebut adalah batal demi hukum
Kelompok Kramat memandang bahwa sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ayat (2) huruf c Rais Aam dan Ketua Umum secara bersama-sama memimpin Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Oleh sebab itu, Kelompok Kramat mengklaim bahwa Rapat Pleno yang diselenggarakan dengan tanpa melibatkan Ketua Umum adalah cacat secara hukum dan segala keputusannya tidak sah karena melanggar ART Nahdlatul Ulama.
Rabu, 10 Desember 2025
Pernyataan Kelompok Kramat
PBNU Kelompok Kramat menerbitkan surat tentang respons dinamika terkini persoalan di PBNU yang ditujukan kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. Surat ini ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Najib Azca.
Di dalam surat itu, Kelompok Kramat menegaskan bahwa pemberhentian Ketua Umum PBNU berdasarkan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum dan karenanya dinyatakan tidak sah.
Karena itu, Kelompok Kramat meminta Kementerian Hukum untuk tidak mengesahkan perubahan apa pun terhadap susunan PBNU masa khidmah 2022-2027 hingga dihasilkannya kepengurusan baru melalui Muktamar NU yang sah, kredibel, dan bermartabat berdasarkan ketentuan AD/ART Nahdlatul Ulama.
Kamis, 11 Desember 2025
Pernyataan KH Ma'ruf Amin
Berbagai peristiwa terjadi pada dua hari setelah Rapat Pleno di Hotel Sultan berlangsung. Salah satunya Mustasyar PBNU KH Ma'ruf Amin yang menjadi narasumber dalam siniar bersama jurnalis senior, Wahyu Muryadi. Video wawancara ini ditayangkan Kanal Youtube Vibrasi.
Kiai Ma'ruf menyatakan keprihatinan mendalam terkait persoalan yang terjadi di tubuh NU, khususnya pemakzulan Ketua Umum oleh Rais Aam. Ia menegaskan bahwa pemakzulan (penurunan secara tidak hormat) terhadap Ketua Umum PBNU adalah problem organisatoris yang besar dan sangat memalukan, karena ini adalah kejadian pertama dalam sejarah NU.
Secara konstitusional, Kiai Ma'ruf menjelaskan bahwa forum yang berwenang untuk mengadili atau menindak Rais Am dan Ketua Umum, yang keduanya adalah mandataris Muktamar, atas dugaan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar (AD) adalah hanya Muktamar Luar Biasa (MLB).
Ia menegaskan, tidak ada forum lain, termasuk pleno PBNU atau keputusan Rais Aam, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemakzulan. Kiai Ma'ruf menyebut bahwa tindakan di luar MLB adalah tindakan yang inkonstitusional karena melampaui wewenang yang diatur dalam AD/ART NU.
Kiai Ma'ruf juga menyinggung keputusan Forum Mustasyar dan Sesepuh Nahdlatul Ulama yang digelar di Tebuireng, pada 6 Desember 2025. Tujuan utama pertemuan Mustasyar dan para kiai sepuh saat ini adalah untuk memediasi dan mencari jalan keluar yang bermartabat, yang disebutnya sebagai soft landing.
Rapat Koordinasi PBNU Kelompok Kramat
Gus Yahya memimpin jalannya Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Nahdlatul Ulama. Sebelumnya, agenda ini adalah Rapat Pleno. Namun karena Rais Aam KH Miftachul Akhyar tidak hadir, maka ia mengubahnya menjadi Rapat Koordinasi.
Ia mengklaim perubahan nama rapat ini semata-mata karena tunduk pada aturan dalam AD/ART NU. Sebab Rapat Pleno itu harus dihadiri oleh Pengurus Pleno lengkap, termasuk Rais Aam bersama Ketua Umum.
Sosialisasi Hasil Pleno Kelompok Sultan
Masih di hari yang sama, PBNU Kelompok Sultan menggelar Sosialisasi Tindak Lanjut Hasil Pleno melalui pertemuan secara daring. Pj Ketum PBNU Kelompok Kramat KH Zulfa Mustofa dan Rais Syuriyah PBNU Kelompok Kramat Prof M Nuh hadir dalam pertemuan ini. Pertemuan daring ini diklaim dihadiri jajaran PCNU-PWNU se-Indonesia.
Pada kesempatan itu, Kiai Zulfa menyampaikan kesungguhannya untuk menormalisasi organisasi melalui konsolidasi internal. Ia juga menegaskan bahwa yang terjadi di PBNU bukanlah konflik, tetapi hanya penegakan disiplin organisasi.
Kiai Zulfa juga menyampaikan penunjukan kepada Ketua PBNU Kelompok Kramat sekaligus Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa untuk menjadi Ketua Panitia Peringatan Harlah 1 Abad NU versi Masehi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada 31 Januari 2025 mendatang. Selain itu, ia mengabarkan bahwa akan segera menggelar Munas dan Konbes untuk menyongsong Muktamar Ke-35 NU.
Sementara itu, Prof Nuh menyampaikan Surat Edaran yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Nomor 4811/PB.02/A.II.10.45/99/12/2025 tentang Tindak Lanjut Hasil Keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Berikut isi lengkap suratnya:
Menindaklanjuti Hasil Keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 18 Jumadal Akhirah 1447 H/9 Desember 2025 M di Jakarta dan dengan merujuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam:
- Pasal 14 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama
- Pasal 58-59 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
- Pasal7 Ayat (4), Pasal8 Ayat (1), Pasal 9 dan Pasat 20 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ullama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat
- Pasal 8 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan,
- Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Intemat
- Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi dan
- Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Maka berdasarkan wewenang yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Administrasi sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Utama Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, selaku Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ullama dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pelaksanaan Rapat Pleno PBNU pada tanggal 18 Jumadat Akhirah 1447 H/9 Desember 2025 Madalah sah dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat.
2. Bahwa Rapat Pleno PBNU menerima dan menyetujui pemberhentian KH. Yahya Choi Staquf dari Jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M. Dengan demikian, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Utama. Dalam hal KH. Yahya Chotil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan intemat
3. Bahwa Rapat Pleno PBNU menetapkan Dr. (H.C.) KH. Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU sampai dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama Tahun 2026
4. Bahwa Surat Keputusan PBNU tentang Pengesahan Wilayah Nahdlatul Ulama, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, serta Surat Keputusan PBNU tentang Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Tinggi Universitas, Pengangkatan Rektor Perguruan Tinggi Universitas dan Badan Pengelola Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Nahdlatul Ulama yang ditandatangani oleh Drs. H. Saifullah Yusuf (Sekretaris Jenderal), KH. Yahya Cho Staqul (Ketua Umum), KH. Akhmad Said Asrori (Katib Aam) dan KH. Miftachul Akhyar (Rais Aam) dan diterbitkan sebelum tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
5. Bahwa Rapat Pleno menugaskan kepada Pejabat Ketua Umum PBNU untuk:
a. Mengkoordinasikan bantuan dan dukungan Jamliyah Nahdlatul Ulama kepada warga yang terdampak bencana di Sumatera dan donasi PBNU sebesar Rp 2 milar yang telah diserahkan pada saat Pembukaan Rapat Pleno;
b. Melakukan konsolidasi organisasi dengan melibatkan seluruh PWNU dan PCNU/PCINU serta Badan Otonom dan Lembaga secara menyeluruh,
c. Melakukan percepatan pencapaian kinerja organisasi, termasuk penyelesaian legalitas PWNU dan PCNU yang masih terkendala
d. Melaksanakan persiapan Peringatan 100 Tahun NU dalam Kalender Masehi dan pelaksanaan Konferensi Besar NU sekaligus persiapan Muktamarke-35 NU pada tahun 2026.
e. Meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dan sumberdaya yang dimiliki oleh Perkumpulan Nahdlatul Ullama. (1) Membangun dan menguatkan tradisi keadaban sesuai dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.
6. Bahwa sehubungan dengan butir 5 huruf o di atas, Pengurus Besar Nahdlatul Ullama akan segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Legalitas PWNU dan PCNU.
7. Bahwa berkenaan dengan adanya indikasi sabotase dan pembajakan platform Digdaya Persuratan Tingkat PBNU, kami telah membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola Transformasi Digital Nahdlatul Ulama.
8. Bahwa sampai dengan selesainya proses investigasi sebagaimana dimaksud pada butir 7, maka seluruh proses persuratan/korespondensi PBNU dan Lembaga PBNU untuk sementara waktu menggunakan proses manual yang dilegalisasi secara digital oleh Peruri Tera Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Selanjutnya, kami menyerukan kepada seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ullama, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Utama, untuk meningkatkan munajat dan taqarrub dengan harapan agar Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan jalan keluar terbaik untuk keselamatan dan kemaslahatan Jamliyah Nahdlatul Ulama yang kita cintai.
Jumat, 12 Desember 2025
Bantahan terhadap Risalah KH Afifuddin Muhajir
Kholili Kholil, Anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, menerbitkan tulisan untuk membantah tulisan KH Afifuddin Muhajir tentang pemberhentian Ketua Umum dalam timbangan syariat Islam. NU Online menerima berkas digital tulisan Kholili Kholil. Berikut bunyi tulisan yang diberi judul Bantahan Terhadap Tulisan KH Afifuddin Muhajir:
1. Taat AD/ART adalah Kewajiban Syar'i
Dalam tulisannya, Kiai Afif menyebutkan bahwa menaati Rais 'Am adalah wajib selama tidak melanggar syariat. Dalam sebuah hadis disebutkan:
المسلمون على شروطهم
"Orang muslim wajib menaati perjanjian di antara mereka."
Oleh sebab itu, menaati perintah Rais 'Am yang melanggar AD/ART adalah haram karena AD/ART adalah kesepakatan 'aqd bersama dalam berorganisasi yang wajib ditaati secara syar'i. Melanggar AD/ART adalah wujud naqdl lil 'ahd yang banyak dicela dalam ayat Alquran.
Dalam hal apabila ada beberapa butir dalam AD/ART atau Peraturan Perkumpulan yang bertentangan, maka diambil yang lebih jelas dan lebih khusus sesuai dengan kaidah usul fikih:
الخاص مقدم على العام
"Dalil yang khusus harus didahulukan atas dalil yang umum."
Oleh sebab itu, butir pasal yang mengatakan "Rais Am adalah pemimpin tertinggi NU" dengan butir pasal yang mengatakan mandataris hanya bisa diganti lewat muktamar maka didahulukan pasal yang terakhir karena dilalah-nya lebih jelas ketimbang yang pertama yang masih umum.
2. Ahlul Khubrah adalah Bayyinah Qathi'ah. Para ulama menyebutkan bahwa di antara masalikul 'illah dalam menentukan suatu hukum adalah ahlul khubrah (ekspert dalam suatu bidang). Dalam bidang zionisme, ahlul khubrah yang dalam hal ini adalah Dubes Palestina sudah memberikan testimoni bahwa KH. Yahya Cholil Staquf adalah Bapak Palestina. Sementara dalam bidang tata kelola keuangan, ahlul khubrah yang dalam hal ini adalah auditor justru mengundurkan diri karena hasil auditnya yang belum rampung sudah diambil kesimpulan. Oleh sebab itu, masih belum terbukti pelanggaran dilakukan oleh KH. Yahya Cholil Staquf dalam persoalan ini. Para ulama fikih tidak boleh mengambil kesimpulan apa pun soal ini sebelum berkonsultasi dengan ahlul khubrah. As-Syathibi menjelaskan peran ahlul khubrah:
أن العلماء لم يزالوا يقلدون في هذه الأمور من ليس من الفقهاء، وإنما اعتبروا أهل المعرفة فيما قلدوا فيه خاصة ، وهو التقليد في تحقيق المناط
"Para ulama fikih senantiasa bertaklid kepada para ahli non-fikih dalam permasalahan ini. Ahli non-fikih itu disebut sebagai ahlul ma'rifat (ekspert) dalam hal-hal yang ditaklidi saja, yakni tahqiqul manath."
3. Mengakhirkan Penjelasan dari Waktu Dibutuhkan. Ungkapan di atas bukanlah kaidah fikih atau pun kaidah usul fikih. Penulis heran bagaimana bisa seorang fakih-usuli seperti Kiai Afif bisa fatal menggunakan ungkapan yang di luar konteks ke dalam permasalahan ini. Sehingga penulis menduga tulisan tersebut bukan dibikin oleh Kiai Afif yang terkenal alim dalam bidang ini.
4. Mengakomodir Mafsadat yang Lebih Ringan. Kaidah ini juga salah ditempatkan. Karena mafsadat yang dikhawatirkan akan terjadi masih dugaan (dzonn) sementara mafsadat yang terjadi akibat pemakzulan itu sudah nyata terjadi saat ini (muhaqqaq). Dengan adanya pemakzulan yang diharapkan akan menjadi langkah saddudz dzari'ah -malah yang ada pemecatan itu menjadi sebab buntunya program-program organisasi dan membuat perpecahan di antara banyak pengurus harian maupun lembaga. Sementara kita tahu dalam kaidah fikih, mafsadat yang nyata (muhaqqaq) harus lebih dulu dihindari dari pada mafsadat yang praduga (madznun).
5. Kemuliaan Kehormatan Seseorang. Kehormatan seseorang itu mulia sebagaimana nyawanya juga mulia. Sesuatu yang masih dugaan digunakan untuk "membunuh kehormatan" seseorang adalah tindakan yang sangat diharamkan dalam Islam.
Sabtu, 13 Desember 2025
Bedah Risalah KH Afifuddin Muhajir
RMI PBNU menggelar acara bertajuk Membedah Hujjah KH Afifuddin Muhajir di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat. Kholili Kholil, Ketua RMI PBNU KH Hodri Arief, dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Nadhif Abdul Mujib (Gus Nadhif) hadir dalam acara ini.
Secara umum, Kholili Kholil membeberkan argumentasi berdasarkan tulisan yang beredar pada sehari sebelumnya.
Sementara Gus Nadhif memberikan catatan korektif melalui kaidah الْحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ (menentukan status hukum atas sesuatu adalah cabang dari pemahaman atas persoalan).
Gus Nadhif mengomentari bahwa Rais Aam bukan pemegang kepemimpinan absolut. "Kurang tepat jika Rais Aam memegang kepemimpinan absolut seperti dalam sebuah negara," komentarnya.
Ia menunjukkan bahwa dalam Peraturan Perkumpulan, selalu ada diksi "Rais Aam bersama-sama Ketua Umum," menunjukkan kepemimpinan yang bersifat musytarak (bersama).
Rapat Syuriyah-Tanfidziyah PBNU Kelompok Sultan
Pada hari yang sama, PBNU Kelompok Sultan menggelar Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah di Lantai 4 Gedung PBNU, Jakarta. Agenda ini menghasilkan keputusan reposisi pengurus. Di antaranya Prof M Nuh sebagai Katib Aam PBNU Kelompok Sultan dan Prof Moh Mukri sebagai Wakil Ketua Umum PBNU Kelompok Sultan.
Selain soal reposisi, rapat ini menyusun kepanitiaan Peringatan Harlah 1 Abad NU versi Masehi dan mempersiapkan agenda Muktamar Ke-35 NU.
Pernyataan sikap Gus Yahya
Gus Yahya menyampaikan pernyataan sikap terkait persoalan di PBNU melalui surat pernyataan Nomor: 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025. Ia mendesak seluruh pihak untuk mengutamakan islah demi menjaga keutuhan dan martabat jam'iyah.
Gus Yahya menegaskan, dirinya bersama KH Miftachul Akhyar merupakan pemegang mandat sah hasil Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 2021. Mandat itu, menurut AD/ART NU, berlaku selama lima tahun hingga muktamar berikutnya.
Mekanisme pemberhentian pimpinan di tengah masa jabatan, kata Gus Yahya, hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi, yakni Muktamar Luar Biasa, dan harus didasari pelanggaran berat yang terbukti.
Ia menyatakan bahwa keputusan pemberhentian yang didasarkan pada Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah menurut AD/ART NU.
Oleh karena itu, seluruh keputusan turunan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pj Ketua Umum PBNU, tidak sah. Gus Yahya juga memastikan, hingga saat ini dirinya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara hukum, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Meski demikian, ia menyampaikan keinginan kuat untuk menempuh jalan islah atau rekonsiliasi demi keutuhan jamiyah
Kamis-Ahad, 11-14 Desember 2025
Konsolidasi KH Zulfa Mustofa
Pj Ketum PBNU KH Zulfa Mustofa melakukan konsolidasi ke sejumlah wilayah, bertemu dengan para tokoh dan jajaran PWNU serta PCNU setempat. Pertama kali, ia bersilaturahim ke Banten dan menemui Mustasyar PBNU Abuya KH Muhtadi Dimyati, serta jajaran PWNU Banten.
Selanjutnya, ia melanjutkan perjalanan ke Nusa Tenggara Barat. Di sana, ia menemui Mustasyar PBNU TGH Turmudzi Badaruddin dan sejumlah jajaran PWNU NTB serta PCNU se-NTB.
Terakhir, Kiai Zulfa bersilaturahim dengan PWNU Jawa Barat di Bandung. Ia bertemu dengan sejumlah jajaran PWNU Jawa Barat dan pimpinan PCNU se-Jawa Barat.
*****
Berbagai peristiwa yang terjadi pada 15 Desember hingga beberapa hari berikutnya akan ditayangkan dalam artikel kronologi persoalan di PBNU bagian ke-8.
Terpopuler
1
Bedah Hujjah KH Afifuddin Muhajir: Dari Kewajiban Taat AD/ART hingga Pentingnya Bukti Konkret
2
Kelompok Sultan Tunjuk M Nuh sebagai Katib Aam PBNU
3
PBNU Kelompok Sultan Targetkan Percepatan Muktamar dan Gelar Harlah 1 Abad NU
4
Kelompok Sultan Gelar Rapat Harian Syuriyah-Tanfidziyah di Gedung PBNU
5
Gus Yahya Dorong Islah Demi Keutuhan Jamiyah, Serukan Warga NU Tetap Jaga Persatuan
6
RMI PBNU Gelar Halaqah Lembaga dan Banom, Kupas Hujjah KH Afifuddin Muhajir
Terkini
Lihat Semua