Nasional

LBM PWNU Jogja Jawab Hukum Ubah Wakaf Masjid jadi Gedung Pertemuan RT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:15 WIB

LBM PWNU Jogja Jawab Hukum Ubah Wakaf Masjid jadi Gedung Pertemuan RT

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta saat membahas pertanyaan dari masyarakat di Pondok Pesantren Ar-Rohmah, Kleben, Sleman, Jumat, 21 Juni 2024 (Foto: Dok. LBM PWNU Jogja)

Sleman, NU Online 
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta merespons pertayaan masyarakat terkait hukum mengubah peruntukan aset wakaf yang berbeda dari tujuan orang yang berwakaf (syarth al-waqif).


LBM PWNU DIY memutuskan keharaman mengubah status peruntukan aset wakaf pada majelis bahtsul masail di Pondok Pesantren Ar-Rohmah, Kleben, Sleman, Jumat, 21 Juni 2024.


Menurut majelis tersebut, aset wakaf harus dimanfaatkan sesuai dengan keinginan orang yang berwakaf (waqif). Keinginan waqif dalam hal ini layaknya nash yang harus diikuti. 


Majelis kemudian memberikan solusi bagi aset wakaf yang sudah tak dimungkinkan lagi pemanfaatannya untuk diganti dengan aset wakaf (al-ibdal) yang lebih baik. Bisa juga dengan cara dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan wakaf. 


Ketua LBM PWNU DIY KH Anis Mashduqi mengatakan, majelis bahtsul masail merespons pertanyaan masyarakat yang akan menggunakan aset wakaf masjid diubah jadi gedung pertemuan RT.


Hal itu, lanjutnya, terjadi saat masjid tersebut sudah tidak bisa lagi difungsikan karena tidak cukup menampung jamaah dan kesulitan untuk memperluasnya.


Ia menegaskan, mengubah peruntukan aset wakaf masjid menjadi gedung pertemuan RT tidak diperkenankan. 


“Perubahan peruntukan aset wakaf dimungkinkan dengan cara menggantinya dengan aset wakaf masjid lain yang lebih baik atau dijual lahan wakaf itu kemudian hasilnya digunakan untuk wakaf masjid yang lebih baik. Ini hasil rumusan majelis berdasarkan kitab-kitab para ulama yang ada," jelasnya.


Kiai Anis juga menegaskan bahwa pihak yang berwenang untuk melakukan perubahan peruntukan aset wakaf dalam hal ini adalah pemerintah. Tidak semua orang berwenang untuk mengubahnya termasuk takmir masjid, nadzir, baik individual maupun lembaga.