Nasional

LPBINU: Status Bencana Nasional di Aceh-Sumatra Perlu Kajian dan Surat Resmi Gubernur ke Presiden

NU Online  ·  Senin, 1 Desember 2025 | 16:30 WIB

LPBINU: Status Bencana Nasional di Aceh-Sumatra Perlu Kajian dan Surat Resmi Gubernur ke Presiden

Ilustrasi bencana banjir. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

Pemerintah masih menetapkan status banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) sebagai bencana daerah tingkat provinsi serta belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.


Wakil Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBI PBNU) Affan Asirozi menyampaikan bahwa kenaikan status bencana membutuhkan kajian mendalam dan laporan dari gubernur terkait, sebelum menetapkan status bencana nasional.


“Pada saat pemerintah menetapkan situasi tanggap darurat itu, memang perlu beberapa kajian, yang dikaji adalah jumlah korban, kerugian harta benda, perusahaan, sarana prasarana wilayah, dampak sosial ekonomi,” ujarnya saat dihubungi NU Online, Ahad (30/11/2025).


Affan juga menjelaskan bahwa mekanisme formal kenaikan status, tetap bertumpu pada laporan dari gubernur.


“Status bencana itu biasanya pemerintah mendapatkan laporan dari gubernur dulu, bila mana gubernur sudah tidak mampu menangani atau bencana itu melampaui kewenangannya kemampuan daerahnya maka kemudian gubernur bersurat (secara resmi) kepada pemerintah pusat (atau presiden) lalu pemerintah pusat mengkaji, kemudian menetapkan status bencana itu,” jelasnya.


Provinsi Aceh telah menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana. Ia mengatakan bahwa Provinsi Sumut dan Sumbar dapat melakukan hal serupa untuk mendesak pemerintah menaikkan status bencana.


“Saya pikir, itu salah satu syaratnya (menaikkan status bencana) ya,” katanya.


Affan menegaskan bahwa LPBI PBNU tetap melakukan evakuasi korban di lapangan sesuai instruksi Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan mendukung penanganan di Aceh, Sumut, serta Sumbar.


“Apa pun statusnya kami melaksanakan perintah ketua umum untuk melaksanakan situasi tanggap darurat di tiga provinsi tersebut,” ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyampaikan bahwa pemerintah pusat masih mempertahankan status banjir bandang dan longsor di Sumut, Sumbar, dan Aceh sebagai bencana daerah tingkat provinsi, bukan bencana nasional.


Ia menyampaikan bahwa penetapan status nasional ditentukan oleh beberapa faktor, di antaranya jumlah korban dan tingkat kesulitan akses.


“Mungkin skala korban ya, kemudian juga kesulitan akses. Memang kemarin kelihatannya mencekam ya, tapi begitu (kita) sampai ke sini sekarang,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).


Ia menyebut, pemerintah pusat tetap terlibat dalam penanganan bencana di tiga provinsi tersebut.


“Presiden membantu, kami pun mengerahkan segala kekuatan ke sini,” ujarnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang