Nasional

Menteri PPPA Akui Satgas Pencegahan Kekerasan di Pesantren Belum Optimal

NU Online  ·  Senin, 27 Oktober 2025 | 17:00 WIB

Menteri PPPA Akui Satgas Pencegahan Kekerasan di Pesantren Belum Optimal

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, pada Senin (27/10/2025). (Foto: NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengakui bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Pesantren yang berkolaborasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) belum dilaksanakan secara optimal.


Ia mengatakan bahwa satgas tersebut dibentuk untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, khususnya di lingkungan pesantren dan satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.


“Kementerian Agama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mempunyai irisan yang sangat kental karena garapan atau sasarannya sama, yaitu usia anak dan sekolah di bawah lingkup Kementerian Agama,” ujarnya di Kantor Kementerian PPPA, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (27/10/2025).


Arifah menyampaikan bahwa satgas telah berjalan, tetapi terdapat banyak evaluasi yang perlu dilakukan agar zero kekerasan di lingkungan pesantren dapat tercapai.


“Sinergi dan kolaborasi sudah dilakukan, tetapi mungkin masih perlu banyak evaluasi agar bisa berdampak lebih nyata. Kami mengakui kolaborasi ini belum maksimal,” ungkapnya.


Senada, Sekretaris Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu menyampaikan bahwa hingga saat ini, Kemenag telah melakukan sosialisasi program Pesantren Ramah Anak di 17 pesantren.


Titi mengatakan bahwa keberadaan Satgas Pencegahan Kekerasan dibentuk mencakup seluruh lembaga pendidikan di bawah Kemenag, termasuk sekolah dan madrasah.


“Satgas ini bukan hanya di pondok pesantren, tapi diharapkan ada di seluruh lembaga pendidikan, sekolah, madrasah, dan juga pesantren agar bisa menciptakan pendidikan yang ramah anak,” ujarnya.


Sementara itu, Menteri Agama (menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.


Regulasi ini memperkuat dasar hukum yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.


Nasar mengatakan bahwa kolaborasi Kemenag dan Kemen PPA ini dilakukan sebagai upaya mencegah kekerasan pada santri di pesantren.


“Upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama,” ujarnya di Jakarta, Ahad (26/10/2025).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang