Nasional

Munas NU 2025: Pelibatan Diri dalam Kemanusiaan pada Konflik Negara Lain Fardu Kifayah

Jumat, 7 Februari 2025 | 22:00 WIB

Munas NU 2025: Pelibatan Diri dalam Kemanusiaan pada Konflik Negara Lain Fardu Kifayah

Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Munas Alim Ulama NU 2025 KH Muhammad Cholil Nafis di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (7/2/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 memutuskan bahwa hukum melibatkan diri pada konflik negara lain dalam bentuk kemanusiaan adalah fardu kifayah.


“Pelibatan diri dalam bentuk bantuan kemanusiaan, maka hukumnya adalah fardu kifayah artinya kewajiban secara kolektif,” ujar Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis, dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2025).


“Kita semua wajib untuk terlibat di dalamnya tetapi seandainya ada salah satu diantara kita yang sudah terlibat, maka yang lain sudah gugur kewajibannya,” lanjutnya.


Ia menyampaikan melibatkan diri secara langsung dalam konflik negara lain diperbolehkan dalam persoalan memberi bantuan atau misi kemanusiaan seperti medis, pangan, pakaian, dan alat kebutuhan sehari-hari dengan seijin pemerintah atau legal. 


“Bentuk bantuan kemanusiaan (yang diberikan) seperti pangan, medis, dan sebagainya,” katanya.


Sebagai informasi, pembahasan isu ini berlangsung secara lancar. Hal ini mengingat seluruh peserta menyepakati draf yang dibahas. Dalam sidang komisi, Kiai Cholil mencontohkan salah satu konflik negara lain yang Indonesia ikut turun aksi dalam bentuk kemanusiaan kepada Gaza di Palestina.


“Kalau bentuknya kemanusiaan seperti yang sudah kita lakukan kepada Gaza, memberikan makanan, obat-obatan, itu boleh karena kita sesama Muslim,” katanya.


Senada, Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah KH Mahbub Ma’afi mengatakan bahwa bentuk kemanusiaan merupakan bentuk jiwa sosial kepada negara terdampak dari peperangan.


Ia juga mengajak kepada audiens untuk ikut menyisihkan hartanya yang dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (LAZISNU) sebagai bentuk jiwa sosial.


“Hasil yang dikumpulkan oleh LAZISNU juga akan diserahkan kepada negara yang terkena dampak peperangan, seperti yang kita tahu bahwa LAZISNU aktif menyalurkan batuannya ke Gaza (Negara Palestina),” katanya.


Saat ini, NU Online Super App telah dilengkapi fitur Zakat dan Sedekah yang bekerja sama dengan LAZISNU. Klik di sini untuk ikut menyalurkan bantuan dana kemanusiaan.