Pakar UGM Nilai Pelemahan MK Bagian dari Konsolidasi Kekuasaan
NU Online · Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menilai dinamika terbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dilepaskan dari tren global kemunduran demokrasi yang dilakukan secara sistematis oleh rezim berwatak otoritarian.
Yance merujuk kajian Daniel Ziblatt dan Steven Levitsky yang menjelaskan tiga pola utama bagaimana demokrasi dilemahkan dari dalam. Pertama, mengubah aturan main (changing the rule of the game). Kedua, menyingkirkan aktor kunci oposisi (sidelining the key actors). Ketiga, menguasai wasit atau lembaga penafsir aturan (capturing the referee).
“Dalam konteks Indonesia hari ini, kita sedang melihat fase capturing the referee. Dan lembaga yang sedang menjadi sasaran adalah Mahkamah Konstitusi,” ujar Yance dalam diskusi yang bertajuk Membongkar Borok Seleksi Hakim MK yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, pola pertama pernah terlihat ketika aturan pencalonan presiden diubah sehingga membuka jalan bagi anak presiden untuk maju dalam Pilpres. Pola kedua tampak dalam pelemahan lembaga pengawas dan pembatasan ruang oposisi. Sementara pola ketiga, menurutnya, kini berlangsung melalui upaya sistematis menguasai Mahkamah Konstitusi.
Menurut Yance, upaya mengendalikan MK bukanlah peristiwa tunggal, melainkan rangkaian panjang. Ia menyebut bahwa sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sudah ada upaya mengubah Undang-Undang MK untuk membatasi kewenangannya, meski saat itu berhasil digagalkan melalui judicial review.
“Upaya melemahkan MK tidak pernah berhenti. Pada masa Presiden Jokowi, caranya berubah. Bukan lewat pembatasan kewenangan, tapi melalui langkah-langkah politik yang sangat ekstrem,” katanya.
Salah satu contoh paling serius, lanjut Yance, adalah ketika Ketua MK dijadikan bagian dari kekuasaan politik. Menurutnya, praktik tersebut nyaris tidak ditemukan dalam studi perbandingan konstitusi di negara lain.
“Kita menyaksikan dampaknya secara nyata dalam Putusan MK Nomor 90, yang kemudian terbukti mengandung konflik kepentingan dan dikonfirmasi oleh MKMK,” ujarnya.
Yance juga menyinggung pergantian Hakim Konstitusi Aswanto sebagai bagian dari rangkaian penguasaan MK. Ia menilai perubahan komposisi hakim berpengaruh signifikan terhadap arah putusan, termasuk dalam pengujian Undang-Undang Cipta Kerja.
“Sebelum pergantian hakim, posisi MK 4 banding 5 dan menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Setelah komposisi berubah, undang-undang yang prosesnya lebih buruk justru dinyatakan lolos,” katanya.
Ia menegaskan bahwa komposisi hakim MK sangat menentukan arah konstitusionalitas kebijakan negara. Karena itu, pengangkatan hakim dari kalangan elite politik aktif dinilainya sebagai strategi “kuda troya”.
“Ini bukan anggota DPR biasa, ini Wakil Ketua DPR. Dalam istilah militer, ini bukan prajurit, ini jenderalnya. Dimasukkan ke dalam Mahkamah Konstitusi,” tegas Yance.
Ia menduga langkah tersebut bukan akhir, melainkan bagian dari tahapan lanjutan konsolidasi kekuasaan. Apalagi, menurutnya, sejumlah rancangan undang-undang strategis telah disiapkan dan menunggu pengesahan.
Yance juga mengkritik pergeseran makna Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, frasa “diajukan oleh DPR, Presiden, dan MA” seharusnya dimaknai sebagai mekanisme pencarian kandidat terbaik, bukan representasi langsung lembaga.
“Dulu, DPR bisa mengajukan figur negarawan seperti Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, atau Palguna. Sekarang bergeser menjadi ‘berasal dari’, yang justru menutup ruang objektivitas,” ujarnya.
Yance juga menilai proses pengangkatan hakim konstitusi oleh DPR saat ini berpotensi melanggar undang-undang dan dapat dipersoalkan secara hukum. Ia menyoroti tidak adanya peraturan DPR yang mengatur tata cara seleksi hakim konstitusi sebagaimana diwajibkan Pasal 20 ayat (1) UU MK.
Selain itu, proses yang hanya melibatkan satu calon dinilainya tidak memenuhi prinsip seleksi yang objektif, transparan, terbuka, dan akuntabel sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (2) UU MK.
“Kalau cuma satu orang, itu bukan seleksi. Itu nominasi. Bahkan bisa disebut infiltrasi,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa preseden gugatan terhadap pengangkatan hakim konstitusi pernah terjadi pada 2013 dalam kasus Patralis Akbar, yang sempat dikabulkan di tingkat pertama.
Yance menegaskan bahwa persoalan ini harus dilawan karena menyangkut masa depan demokrasi. Menurutnya, pelemahan MK berkaitan erat dengan agenda legislasi yang belakangan dinilai lebih menguntungkan konsolidasi kekuasaan ketimbang kepentingan publik.
“Kalau ini dibiarkan, ini bukan akhir. Ini bagian dari skenario besar. Dan karena itu, konsolidasi masyarakat sipil menjadi keharusan,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Dua Doa Khusus untuk Malam Nisfu Sya'ban Lengkap dengan Latin dan Artinya
2
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
3
Nisfu Sya'ban: Malam Pengampunan Segala Dosa, Kecuali 4 Hal
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama Februari 2026
5
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Sya'ban 1447 H hingga Lusa
Terkini
Lihat Semua