Nasional

PBNU Imbau Masyarakat Silaturahim tanpa Mudik

Rabu, 5 Mei 2021 | 22:30 WIB

PBNU Imbau Masyarakat Silaturahim tanpa Mudik

Gedung PBNU Jakarta. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau masyarakat, terutama Nahdliyin untuk melakukan silaturahim secara virtual, pada momentum Hari Raya Idul Fitri tanpa harus melakukan mudik. Hal ini dimaksudkan agar menghindari risiko penularan Covid-19 di Indonesia.

 

"Mudik sebagai media silaturahim adalah sebuah tradisi yang baik. Namun, karena situasi pandemi maka menghindar dari risiko penularan, dengan tidak melakukan mudik adalah sesuatu yang lebih utama," ucap Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini, Rabu (5/5) malam.

 

Menurutnya, silaturahim adalah ajaran yang memang sangat dianjurkan oleh Islam dan menjadi media untuk merekatkan persaudaraan. Lebih dari itu, kata Helmy, silaturahim bisa dilakukan dengan banyak cara.

 

"Silaturahim merupakan salah satu ajaran yang sangat dianjurkan oleh Islam. Silaturahim adalah salah satu media yang bisa digunakan untuk merekatkan kembali nilai-nilai persaudaraan. Silaturahim bisa dilakukan dengan banyak cara," katanya. 

 

Karena itu, dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum usai, silaturahim dan halal bi halal bisa dilakukan dengan cara-cara yang sedapat mungkin meminimalisasi kontak fisi, seperti secara virtual. 

 

"(Silaturahim virtual) ini sama sekali tidak mengurangi nilai dan esensi silaturahim. Sebab yang utama adalah menyambung rasa kasih sayang," ucap Helmy.

 

Hal tersebut sebagaimana Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H yang telah diterbitkan PBNU pada 1 Ramadhan atau bertepatan dengan 12 April 2021 lalu, yang salah satu poinnya tentang imbauan agar melakukan silaturahim secara daring.

 

"Mematuhi dan menaati keputusan, kebijakan dan imbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan silaturahim di Hari Raya Idul Fitri 1442 H secara daring dengan tanpa mengurangi esensi dan nilai silaturahim," demikian bunyi salah satu poin Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang diterbitkan PBNU.

 

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan ketetapan larangan mudik yang diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Lalu pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik itu, pemerintah memberlakukan pengetatan mobilitas.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

 

 

Kebijakan itu juga mengatur tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada moda transportasi udara, laut, kereta api, umum darat, dan darat pribadi. Semua pelaku perjalanan diwajibkan membawa atau menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan