PBNU Minta Pemerintah Tangkap Koruptor Kelas Kakap
NU Online · Sabtu, 21 September 2019 | 19:00 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Demikian salah satu poin hasil Rapat Pleno PBNU 2019 di Pesantren Al-Muhajirin 2, Cisereuh, Purwakarta Jawa Barat, Sabtu (1/9) malam.
PBNU memberikan catatan atas Undang-undang KPK yang sedang menjadi polemik di masyarakat. Menurut PBNU, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Selain itu, KPK tidak boleh berfokus hanya pada kasus-kasus kecil. KPK harus menangkap oknum yang telah merugikan negara secara besar-besaran atau koruptor kelas kakap.
“KPK harus bekerja transparan tidak pencitraan, dengan hanya fokus pada koruptor-koruptor kecil,” kata Wasekjen PBNU H Masduki Baidlowi saat membacakan hasil Rapat komisi Pleno PBNU 2019.
PBNU juga mendukung langkah pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika dan narkoba. PBNU memandang narkoba sebagai racun bagi generasi muda sehingga aparat hukum harus tegas dalam penanganannya.
“Aparat hukum harus tegas kepada bandar narkoba, bukan pengedar tetapi bandar. NU juga akan memfasilitasi korban narkoba dengan mendirikan pesantren rehabilitasi narkoba di tiga titik antara lain di kawasan Indonesia Timur, Barat dan Tengah,” lanjut H Baidlowi.
Poin lain yang menjadi fokus perhatian PBNU adalah penanganan kelompok radikal di Indonesia yang dinilai masih lemah. PBNU menginginkan aparat lebih serius lagi dalam hal penanganan kelompok penyebar ideologi radikal.
Adapun poin lainnya adalah perbaikan-perbaikan NU secara organisasi, penguatan NU terhadap nilai-nilai ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah, penguatan kelembagaan yang fokus menangani sejumlah persoalan di masyarakat yaitu kebakaran hutan-lahan dan penggunaan pestisida beracun, penguatan ekonomi umat, dan penguatan pemahaman agama yang utuh.
Selanjutnya, PBNU memberikan saran kepada pemerintah terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, dan perihal regulasi bagi disabilitas.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua