Jakarta, NU Online
Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk tidak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang turut terlibat dalam Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan juga aksi terorisme lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2).
Keputusan itu diambil, jelas Mahfud, atas dasar pertimbangan perlunya menjaga rasa aman bagi 267 juta masyarakat Indonesia di negaranya dari aksi-aksi serupa yang pernah dilakukan oleh mereka.
"Karena kalau teroris FTF (
Foreign Terrorist Fighter) ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman," kata dia usai rapat dengan Presiden Joko Widodo, sebagaimana dilansir
Antaranews.
Setidaknya, kata Mahfud, terdapat sekitar 689 teroris lintas batas asal Indonesia yang berada di sejumlah negara, seperti Suriah, Turki, dan Afghanistan. Pemerintah, lanjutnya, sampai saat ini masih mendata latar belakang dan peran mereka.
"Pemerintah juga akan menghimpun data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas orang-orang yang dianggap terlibat teror, bergabung dengan ISIS," ujar Guru Besar Universitas Islam Indonesia itu.
Meski demikian, Mahfud menggarisbawahi bahwa pemerintah masih akan mempertimbangkan kepulangan anak-anak di bawah usia 10 tahun jika terdapat di dalam kelompok tersebut.
"Dipertimbangkan setiap kasus. Apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak kedatangan kombatan ISIS. Menurutnya, mereka datang ke Suriah dengan kemauan sendiri. Bahkan, mereka menganggap Indonesia sebagai negara thaghut.
"Saya kira tidak ada salahnya pemerintah menolak kepulangan mereka," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah, saat menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Selasa (11/2) siang.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Zunus Muhammad