Pleidoi Laras Faizati: Ungkap Buruknya Kondisi Rutan dan Kesaksian yang Lemah
NU Online · Senin, 5 Januari 2026 | 17:30 WIB
Usman Hamid bersama Laras Faizati usai Sidang Pembacaan Pleidoi di PN Jaksel, Senin (5/1/2026). (Foto: NU Online/Mufidah)
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, pleidoi (pembelaan) yang disampaikan terdakwa Laras Faizati Khaerunnisa memiliki kekuatan yang sangat besar.
Sebab melalui pleidoi itu, Laras mampu mengungkap kondisi rumah tahanan di Indonesia yang belum memenuhi standar hak asasi manusia (HAM), sekaligus menunjukkan tidak kredibelnya saksi-saksi yang menuding Laras melakukan provokasi.
“Saya menilai pleidoi Laras memiliki kekuatan yang sangat besar. Ia mampu menjelaskan secara gamblang bahwa kondisi rumah-rumah tahanan di Indonesia belum memenuhi standar universal hak asasi manusia,” ujar Usman saat skorsing sidang pleidoi Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).
Usman juga menilai pleidoi yang disampaikan tim kuasa hukum Laras sangat penting, karena berhasil mengungkap lemahnya kesaksian para saksi yang menyatakan Laras melakukan provokasi dan hasutan kekerasan, yang menurutnya tidak memiliki dasar kuat.
“Ada saksi yang baru melihat instastory Laras dalam bentuk tangkapan layar, ada yang baru melihatnya setelah ditunjukkan oleh pihak kepolisian, bahkan ada yang baru datang ke kantor polisi pada pukul delapan malam hanya untuk diperlihatkan instastory tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, fakta tersebut menunjukkan tidak adanya pihak yang benar-benar terhasut atau terprovokasi oleh unggahan instastory Laras yang hanya bertahan selama 24 jam dan menggunakan bahasa Inggris yang tidak dipahami oleh banyak orang.
“Bahkan ada saksi yang mengaku pernah melihat instastory Laras, tetapi ketika ditanya artinya, ia mengaku sama sekali tidak mengerti bahasa Inggris,” tambah Usman.

Lebih lanjut, Usman menduga lemahnya kesaksian para saksi membuat jaksa penuntut umum (JPU) tampak ragu dalam menyampaikan tuntutan, yang pada akhirnya hanya menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara, yang masih akan dipotong masa tahanan sekitar empat hingga lima bulan.
“Negara seolah-olah menangani Laras seperti pelaku kejahatan besar, tetapi tuntutannya sendiri menunjukkan perkara ini tidak serius. Oleh karena itu, seharusnya hakim segera memerintahkan jaksa untuk melepaskan Laras dari tahanan, setidaknya menjadi tahanan kota hingga putusan pengadilan dijatuhkan,” tegasnya.
Dari sisi internasional, Usman menjelaskan bahwa perhatian terhadap kasus Laras sangat besar. Amnesty International sejak awal telah memberikan sorotan serius dan menyebarluaskan kasus ini ke berbagai negara.
“Laras bahkan menerima banyak surat solidaritas dan dukungan dari luar negeri, yang semakin menguatkan mentalnya, selain dukungan yang juga datang dari dalam negeri,” kata Usman.
Usman juga menyinggung dampak kasus yang menimpa Laras terhadap meningkatnya rasa takut, terutama di kalangan perempuan. Ia menceritakan pengalaman Laras ketika mendengar kabar ibunya sakit, namun justru mendapat respons tidak empatik dari aparat kepolisian.
“Ada petugas kepolisian yang justru berkata, ‘Ini salah siapa, salah kamu sendiri,’” ungkapnya.
Menurut Usman, Laras justru memberikan pendidikan politik yang sangat baik dengan menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya terbatas pada ranah domestik, melainkan juga memiliki hak dan peran untuk bersuara di ruang publik.
“Pengalaman biologis, historis, dan sosial perempuan—termasuk pengalaman Laras melihat ketidakadilan, berdialog dengan kolega dari berbagai negara, hingga kehilangan anggota keluarga membuatnya semakin yakin bahwa perempuan juga harus bersuara, bukan hanya laki-laki,” terangnya.
Selain itu, Usman menyampaikan bahwa Laras juga menggambarkan kondisi para tahanan perempuan yang sangat memprihatinkan, di mana mereka harus tidur dalam ruang sempit dan saling berdesakan, termasuk Laras yang ditahan bersama 15 perempuan lain dalam satu ruangan.
“Dalam konteks ini, Laras sebenarnya tidak sedang membela dirinya sendiri, melainkan membela banyak orang yang mengalami perlakuan tidak layak di tempat-tempat penahanan yang tidak memenuhi standar hak asasi manusia,” pungkas Usman.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua