PPATK Bangun Sistem Deteksi Dini untuk Awasi Program MBG dan Arus Dana Berisiko
NU Online · Selasa, 3 Februari 2026 | 19:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU OnlineÂ
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sejumlah program strategis pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam konteks tersebut PPATK mengembangkan sistem deteksi dini yang diberi nama Detak MBG.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa sistem tersebut dirancang untuk memantau potensi risiko dalam penyaluran anggaran negara, khususnya agar dana program prioritas tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang.
"PPATK juga mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui fit and proper test pada proses seleksi jabatan strategis dan membangun sistem deteksi dini melalui prioritas presiden. Deteksi dini program prioritas presiden, makan bergizi gratis yang kami sebut dengan istilah Detak MBG," kata Ivan dalam rapat Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Selain pengawasan terhadap program prioritas, PPATK juga melakukan pembaruan data pihak pelapor secara berkala. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pemetaan risiko transaksi, termasuk transaksi keuangan yang melibatkan pergerakan dana lintas negara.
"PPATK juga melakukan deteksi dini potensi risiko dengan melakukan analisis terhadap pola transfer masuk atau incoming dan transfer keluar atau outgoing wilayah Indonesia," kata dia.
Dalam rapat tersebut, Ivan juga menyinggung hasil tindak lanjut analisis PPATK terkait praktik judi online. Ia menyebut terdapat perkembangan dalam upaya menekan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut sepanjang 2025.
"Bapak-bapak dan Ibu-ibu, terima kasih, bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online," ujar Ivan.
Di luar isu program prioritas dan judi online, PPATK turut mengungkap temuan dugaan penyembunyian omzet dalam sektor perdagangan tekstil. Dalam keterangannya, PPATK menyebut nilai transaksi yang diduga disembunyikan mencapai Rp12,49 triliun.
"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," demikian seperti dikutip dari keterangan PPATK, Kamis (29/1/2026).
Meski mengungkap nilai transaksi yang besar, PPATK tidak merinci identitas perusahaan maupun individu yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Sementara itu, dalam kerja sama lintas instansi, PPATK melaporkan telah berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya pengamanan penerimaan negara. Melalui kerja sama tersebut, penerimaan negara yang berhasil diamankan selama periode 2020 hingga Oktober 2025 tercatat mencapai Rp18,64 triliun.
Khusus sepanjang 2025, PPATK menghasilkan 173 Hasil Analisis, empat Hasil Pemeriksaan, serta satu Informasi yang berkaitan dengan sektor fiskal. Dari rangkaian produk intelijen tersebut, nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Imbau Masyarakat Aceh Jaga Kondusivitas usai Kerusuhan dan Pengibaran Bendera GAM Sabtu
Terkini
Lihat Semua