Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah Indonesia memutuskan secara resmi untuk tidak mengirimkan calon jemaah haji ke Arab Saudi pada tahun 2021 ini. Keputusan pembatalan ini diambil untuk menjaga keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga usai. Selain itu, sampai tenggat waktu yang sudah dijadwalkan, Pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian resmi khususnya terkait kuota haji pada Indonesia.
Ketidakpastian kebijakan resmi dari Arab Saudi ini berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah Indonesia. Beberapa persiapan pun belum bisa sepenuhnya difinalisasi seperti kontrak penerbangan, pelunasan Bipih, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik dan lain sebagainya.
Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Koferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021M, Kamis (3/6) yang disiarkan di Channel Youtube Kemenag RI dan dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jl MH Thamrin, No 6, Jakarta.
Menag mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi secara intens dengan berbagai pihak seperti DPR, Ormas Islam, KBIH, dan seluruh elemen terkait. Pembatalan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/ 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menag membacakan surat keputusan tersebut.
Selama ini, Kementerian Agama sudah membuat berbagai upaya berupa skenario dan skema penyelenggaraan haji mulai dari pembatasan kuota 50%, 30%, 25%, bahkan hingga 5%. Namun seiring berjalannya waktu, tenggat waktu skenario 5% saja sudah terlewatkan. Jika para jemaah diberangkatkan dengan skenario 5 persen saja, semestinya Indonesia sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021.
Pemerintah juga sudah memprioritaskan para calon jemaah haji untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hal ini untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai. Selain itu mitigasi haji dan berbagai persiapan seperti penerbitan buku panduan manasik haji di masa pandemi juga sudah dilakukan.
Keputusan tahun ini lebih lambat jika dibandingkan dengan keputusan membatalkan haji pada tahun 2020. Keputusan nasib haji pada 2020 sudah ditentukan pada 10 Syawwal 1441 H, sementara tahun ini ditentukan pada 22 Syawwal 1442 H. Sebelumnya negara lain juga sudah memutuskan untuk membatalkan pengiriman jemaah haji 2021 di antaranya Singapura.
Hadir pada Konferensi Pers tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, dan perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aryudi AR
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua