Setiap Provinsi Dapat Kuota 5 Persen Jamaah Haji Lansia, Ini Aturannya
NU Online · Kamis, 4 Desember 2025 | 05:30 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan alokasi kuota prioritas jamaah haji lanjut usia (lansia) sebesar 5 persen di setiap provinsi. Kuota ini diberikan berdasarkan urutan usia, mulai dari yang tertua hingga batas termuda kategori lansia, yakni 65 tahun.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa prioritas bagi jamaah haji lansia merupakan amanat Undang-Undang.
“Memberikan porsi khusus kepada jamaah haji lansia adalah mandat UU, sehingga menjadi prioritas,” ujarnya kepada NU Online, Selasa (2/12/2025).
Namun, penentuan prioritas tidak hanya berdasar usia. Menurut Mustolih, calon jamaah juga harus memenuhi ketentuan minimal masa pendaftaran, yakni lima tahun.
“Tidak semata lansia. Ada seleksinya. Apakah sudah memenuhi lima tahun masa tunggu,” jelas dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Ia menambahkan bahwa aspek istithaah kesehatan juga menjadi pertimbangan penting dalam penetapan jamaah lansia yang berhak berangkat. Pengalaman penyelenggaraan haji ramah lansia tahun 2023 menjadi pelajaran karena tingginya angka kelelahan dan kematian.
“Tidak bisa sembarang lansia diberangkatkan. Setelah haji 2023, karena ada dimensi risiko tinggi, kebijakan diperketat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa kuota haji lansia sebesar 5 persen berlaku merata di seluruh provinsi.
“Memang prioritas kita adalah 5 persen setiap provinsi untuk jamaah lansia,” katanya usai melantik pejabat struktural Kementerian Haji dan Umrah di Masjid Al-Ikhlas, Thamrin, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dahnil menjelaskan bahwa kuota itu ditetapkan berdasarkan urutan usia, mulai dari yang paling tua hingga yang termuda dalam kategori lansia, yaitu usia 65 tahun.
“Diurut dari yang paling tua hingga 65 tahun, yang kita sebut ‘usia muda versi lansia’,” ujarnya.
Dasar Hukum Prioritas Lansia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 14 mengatur:
- Menteri memberikan prioritas kuota kepada jamaah haji lanjut usia berdasarkan urutan usia tertua dalam persentase tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri.
Selain prioritas kuota, jamaah haji lansia berhak mendapatkan pendampingan dan layanan khusus. Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e yang menyebutkan bahwa jamaah haji lansia, penyandang disabilitas, dan jamaah dengan risiko kesehatan tinggi harus mendapatkan layanan khusus.
Pasal 10 ayat (2) juga menegaskan bahwa penyelenggaraan haji wajib memperhatikan kelompok-kelompok tersebut.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
6
Khutbah Jumat: Mencegah Krisis Iklim dengan Langkah Sederhana
Terkini
Lihat Semua