Status Aswaja Center, PDNU, Lesbumi, dan Lembaga Kemaritiman Belum Diputuskan
NU Online · Senin, 27 Desember 2021 | 11:00 WIB
Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU, Kamis (23/12/2021) di gedung Fakultas Pertanian Universitas Lampung. (Foto: Panitia Muktamar NU)
Nuriel Shiami Indiraphasa
Kontributor
Jakarta, NU Online
Sidang Pleno III tentang pengesahan hasil-hasil sidang komisi pada Muktamar ke-34 NU, Kamis (23/12/2021) malam mengamanatkan aspirasi sejumlah lembaga untuk ditindaklanjuti lebih detail pada forum Munas dan Konbes NU berikutnya.
Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU, H Andi Najmi Fuaidi menyampaikan aspirasi terkait pengajuan Lesbumi dan Perhimpunan Dokter NU (PDNU) menjadi badan otonom, Aswaja Center yang diusulkan menjadi lembaga tersendiri di NU, dan pengajuan perubahan Serikat Nelayan NU menjadi Lembaga Kemaritiman NU.
Ketua Persidangan Muktamar ke-34 NU Prof M. Nuh menerima aspirasi-aspirasi tersebut dan mengamanatkan untuk ditindaklanjuti lebih detail dalam Munas maupun Konbes NU.
“Tentu aspirasi-aspirasi itu pada prinsipnya kita terima. Dan pembahasan detailnya akan ditindaklanjuti pada Munas dan Konbes NU,” ucap Prof Nuh di persidangan sambil mengetuk palu.
Sementara itu, Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, H Muhammad Faizin yang hadir langsung dalam sidang pleno III menjelaskan, beberapa poin dalam sidang komisi organisasi sudah diputuskan.
“Tapi yang dilempar ke pleno dan belum disetujui, yaitu mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, usulan Lesbumi menjadi banom, usulan PDNU menjadi banom, Aswaja Center menjadi lembaga, dan perubahan nama Serikat Nelayan NU menjadi Lembaga Kemaritiman NU,” ujar Muhammad Faizin, Senin (27/12/2021) kepada NU Online.
Pihak Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU menegaskan bahwa aspirasi terkait status Lesbumi, PDNU, Aswaja Center, dan Lembaga Kemaritiman NU belum diputuskan dalam sidang pleno karena terbatas waktu. Sedangkan peralihan status atau pembentukan badan otonom perlu mendapat pandangan, pembahasan, dan persetujuan seluruh peserta muktamar (muktamirin).
“Mestinya dibahas di pleno III, tapi belum sempat karena waktunya terbatas. Jadi belum diputuskan,” ujar Erik Alga Lesmana, notulen di komisi organisasi, Senin (27/12/2021) kepada NU Online.
Sementara itu, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama pasal 38 ayat 2 menjelaskan: “Pengesahan kepengurusan badan otonom atas dasar rekomendasi pengurus NU sesuai tingkatannya masing-masing.”
Beberapa keputusan Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU yaitu di antaranya terkait perubahan redaksi “organisasi” menjadi “perkumpulan”. Istilah “organisasi” terdapat pada 10 pasal dalam Anggaran Dasar dan 43 pasal dalam Anggaran Rumah Tangga.
Selain itu, sidang pleno juga mengesahkan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dapat membentuk badan khusus.
Hal itu merujuk pada Anggaran Rumah Tangga pasal 16 ayat 1 yang menyebut: "Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari: Lembaga, Badan Khusus, dan Badan Otonom."
Selain perubahan diksi “organisasi” menjadi “perkumpulan”, badan khusus diatur dalam pasal tersendiri yaitu pasal 16A Anggaran Rumah Tangga: “Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat membentuk Badan Khusus.”
Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU berlangsung Kamis (23/12/2021) di gedung Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila).
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
NU Online Institute Buka Seleksi Beasiswa Kuliah di Malaysia bagi Santri, Ini Syarat dan Jadwalnya
3
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
4
Lula Menangkan Pilpres Brasil, Cetak Sejarah dengan Empat Kali Masa Jabatan
5
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
6
Alvin Tedjo, Pria Keturunan Indonesia yang Terpilih sebagai Wali Kota Mississauga di Kanada
Terkini
Lihat Semua